Pemko Naikkan Tarif Parkir Pinggir Jalan, DPRD Pekanbaru: Tunda, Revisi Perda Tak Cukup Perwako

 Berita Pilihan, Berita Terupdate, kota propinsi, Nasional, Politik

RADAR NEWS , PEKANBARU  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk tidak menaikan tarif dasar parkir pinggir jalan.

Ada baiknya, Pemko Pekanbaru terlebih dahulu memperbaiki Peraturan Daerah (Perda) yang sebelumnya menjadi dasar retribusi tarif parkir. Sebab, kenaikan tarif ini tidak cukup sebatas Peraturan Walikota (Perwako) saja.

“Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah Dishub Pekanbaru,red) segera melakukan revisi Perda (Peraturan Daerah) tarif parkir, kami (DPRD Pekanbaru) tidak berkenan apabila tarif retribusi itu hanya menggunakan Perwako (Peraturan Walikota),” tegas Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, Senin (18/7).

Tarif parkir yang bersifat pungutan uang masyarakat ini harus melalui mekanisme dan kajian-kajian akademis. “Tentu diwajibkan adanya Perda tentang penentuan retribusi parkir,” urainya.Melihat masih lemahnya aturan yang dipergunakan dalam kenaikan tarif ini, politisi Demokrat inipun menekannkan agar kenaikan tidak dilaksanakan dulu oleh Pemko Pekanbaru.

Perlu kajian teknis maupun akademis. Kami sarankan untuk tidak melakukan kenaikan dulu sebelum adanya pembahasa  dengan DPRD Pekanbaru,” tegasnya lagi.

Dishub Pekanbaru berencana akan melakukan simulasi kenaikan tarif parkir dimulai pada awal Agustus 2022. Dan setelah itu barulah diberlakukan permanen pada bulan berikutnya, yakni pada September 2022.

“Iya, jangan juga dulu lakukan,” katanya menegaskan rencana simulasi untuk tidak dilaksanakan.

Alasan Pemko Pekanbaru menaikkan tarif parkir untuk kendaraan roda dua menjadi Rp2 ribu dan roda empat Rp3 ribu ialah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru dan untuk mengurangi mobilitas jumlah masyarakat menggunakan kendaraan pribadi.(M,009)

Related Posts