PAINAN, RADARSUMBAR – Pejabat Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat berkomitmen mendukung investor yang masuk ke daerah setempat guna menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Dikatakan, pihaknya butuh investasi untuk mempercepat kemajuan daerah, karena pemerintah memiliki keterbatasan anggaran.
“Menemukan investor yang serius berinvestasi seperti PT. Dempo, cukup sulit dan ketika ada yang serius maka wajar pemerintah daerah mendukungnya,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pesisir Selatan, Suardi di Painan, Kamis (16/1).
Hanya saja, katanya, dukungan yang diberikan perlu digarisbawahi, dan tidak membabibuta. Mesti ada hal-hal teknis yang dipertimbangkan sebelum bertindak.
Dukungan yang diberikan, jelas dia, mencakup kemudahan memberikan izin hingga memastikan investor terbebas dari berbagai tekanan dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Ia menyebut kepala daerah setempat cukup intens terkait hal itu, bahkan ia selalu berada di garis depan jika ada investor yang mendapat berbagai tekanan.
“Pro dan kontra kehadiran investor merupakan hal biasa, namun jika berada pada batas yang tidak bisa ditolerir Bupati Hendrajoni akan segera turun tangan,” kata dia.
Hal tersebut, lanjutnya, terlihat ketika berbagai isu negatif dihembuskan oleh beberapa kalangan terkait pembangunan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) oleh PT Dempo Sumber Energi di Nagari Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, daerah setempat.
“Waktu itu Bupati Hendrajoni merespon dengan cepat dengan mendatangi lokasi dan meluruskan informasi yang berkembang,” jelasnya.
Dari catatannya, terkait pembangunan PLTMH oleh PT Dempo Sumber Energi, perusahaan penanaman modal asing setidaknya telah mengantongi 10 izin dari pihaknya, serta berbagai dokumen lain baik dari pemerintah provinsi dan pusat.
Izin tersebut mulai dari Izin Prinsip Pembangunan PLTMH “Sungai Batang Pelangai Hulu” nomor : 522.540/47/EL.1/HUTSDM/PS/X/2014 yang diterbitkan pada 24 Oktober 2014.
Selanjutnya, Izin Lingkungan Pembangunan PLTMH, Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan, Penjelasan Status Kawasan Hutan PLTMH, Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
Dan, berikutnya, Revisi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, Revisi Titik Koordinat Izin Prinsip PLTM Sungai Batang Pelangai Hulu, Revisi Izin Lingkungan, Penambahan Izin Mendirikan Bangunan.
Sementara izin pemerintah pusat yang dikantongi PT Dempo Sumber Energi ialah izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.514/Menlhk/Setjen/PLA.O/8/2019.
” Jadi tidak benar jika ada pihak yang berpendapat PT. Dempo Sumber Energi tidak memiliki izin,”tambahnya. (TEAM)