Sawahlunto(Sumbar),RS – Putusan Pengadilan Tipikor terhadap tersangka kasus korupsi yang terjadi di SMKN 2 Sawahlunto perlu dilakukan peninjauan kembali, hal ini dikernakan hasil investigasi wartawan (tim) langsung pada panitia, pengelola proyek dana DAK (Dana Alokasi Khusus) di SMKN 2 Sawahlunto.
Dalam hal ini salah seorang pelaku mengakui korupsi, namun ada trik yang dilakukan untuk membebaskan dia, seolah-olah tidak terlibat dalam kasus tersebut. Dan dia juga yang mengakui bahwa bagai mana cara melakukan korupsi se olah –adanya semacam persekonkolan yang mengakibatkan orang yang tidak semestinya di penjara dipenjara.
Dalam proyek tersebut di kucurkan Dana Aloksasi Khusus (DAK) tahun 2014 senilai Rp1,2 miliar.
Dalam pelakanaanya, pekerjaan tersebut dipecah menjadi tiga Termen dengan cara Swakelola. Hal ini terungkap ketika di temukan hasil audit badan pemeriksa keuangan (BPK) menemukan kerugian negara sebesar Rp154.600.000.
Atas penjelasan dan pengakuan para pelaku(panitia), kepada tim bagaimana cara pemotongan uang sebanyak 15% disetiap pencairan dana. Maka disinilah muncul pertanyaan dalam persoalan kasus ini. Kenapa yang jelas – jelas melakukan koropsi tidak dipenjara, bahkan yang tidak bertangung jawab dibidangnya yang jadi tumbal alias dimasukan kepenjara.
Berdasarkan surat pernyataan pertanggungjawaban belanja dengan nomor:900/ /ikpora-3/swt/2014, dan disini jelas yang bertanda tangan dibawah ini Dikmen SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang bertangung jawab penuh, atas segala pengeluaran yang telah dibayar bendahara, yang waktu peristiwa ini terjadi dijabat oleh Drs. Marwan, MPd, selaku Kepala Dinas. Dan penguasa serta penanggung jawab penuh dalam termen pencairan dana yang pertama. Sedangka termen pencairan yang ke 2 dan 3 itu dipertanggungjawabkan oleh Supar SPd selaku Penguasa (KPA) Termen penanggung jawab Anggaran.
Sewaktu kami mempertanyakan hal ini, kadis cuma bisa jawab ada keraguaan (karna ini sudah lama) dan tak usah dibahas lagi sewaktu kami temui di kantor yang dijabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan(Disprindag).
“Masalah ini sudah lama dan tidak usah dibahas lagi…!!”kata Marwan pada awak media diruangannya beberapa waktu.
Sekaitan hal itu, kami juga datang menemui Bapak Supar selaku Kuasa Penguna Anggaran(KPA) , di kantor Dinas Pendidikan, Spontan bapak Supar.
“Tidak usah dibahas lagi karna ini sudah lama dan mereka itu kawan – kawan kami…!!”jawab Supar sebagai KPA(semasa itu) pada awak media.
Ketika mempertanyakan lagi, kalau kawan kok dimasukin kepenjara,trus ada apa, sepertinya ada seolah-olah skenario untuk mencelakakan orang.
Namun Supar tidak menjawab, bahkan seolah-olah menutupi persoalan yang mendera beberapa anggota atau panitia pelaksana yang diduga melakukan korupsi.
Dalam hal ini, hendaknya pihak berwenang melakukan peninjauankembali tentang kasus dugaan korupsi di SMKN 2 Sawahlunto. (Tim)