RADARSUMBAR- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, pemerintah tidak pernah mengatakan umat Islam sebagai kelompok radikal. Menurutnya, kelompok radikal merupakan kelompok yang ingin mengganti Pancasila serta Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
“Supaya diingat bahwa pemerintah tidak pernah mengatakan umat Islam itu radikal. Pemerintah itu menganggap justru karena umat Islam tidak radikal itulah maka negara ini sampai sekarang terjaga dengan baik,” ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (1/11).
Menurut dia, pada umumnya umat Islam setuju dan sangat menerima Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila. Kelompok radikal itu, kata Mahfud, merupakan kelompok yang ingin mengganti Pancasila dan UUD 1945. Mahfud mentatakan, jumlah kelompok radikal tidak banyak dan bukanlah umat Islam.
“Di Indonesia memang ada kelompok radikal, kelompok yang ingin mengganti Pancasila dan UUD itu karena itu dianggap tidak cocok dianggap thogut, dianggap apa namanya, bagian dari gerakan yang kafir,” jelasnya. Sebelumnya, Mahfud telah meminta masyarakat lebih jernih dalam melihat isu radikalisme agar tidak terlihat seolah-olah pemerintah memerangi kelompok tertentu saja. Ia pun menegaskan Muslim di Tanah Air pun menolak keberadaan paham radikal.
Ia juga menegaskan dalam menangani aksi terorisme pun, aparat tidak pernah memilih berdasarkan agama, apakah Islam atau bukan. Bagi pemerintah, setiap paham radikal harus ditekan apa pun agamanya. “Tidak pernah di pemerintah katakan orang islam radikal. Kita menangani orang-orang radikal tidak peduli itu orang Islam atau tidak. Bahwa kebetulan ada yang islam, bukan karena Islamnya,” jelas dia.
Penanggulangan paham radikal, Mahfud mengatakan, akan melibatkan sistem pendidikan di Indonesia. Menurutnya, penekanan untuk tidak terlibat dalam radikalisme akan lebih banyak diselipkan dalam mata pelajaran di sekolah. Isu soal radikalisme memang menjadi salah satu pembahasan dalam rapat terbatas tingkat menteri di Istana. (SQ1)