JAKARTA, RADARSUMBAR- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melelang online 4 mobil hasil rampasan dari terpidana kasus korupsi mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain dan Kepala Dinas PUPR Batubara Helman Herdady. Lelang 4 mobil tersebut akan digelar secara online pada 13 November 2019 melalui website lelang.go.id. Sementara itu penyelanggara lelang yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan. “Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN-Mdn tanggal 26 April 2018 atas nama OK Arya Zulkarnain dan Helman Herdady,” seperti dikutip dari lelang.go.id, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Adapun 4 mobil yang dilelangbterdiri dari Mobil Suzuki Ignis GX Type TM2FX 4×2 M/T, Suzuki Jimny, Toyota Corolla Altis dan Suzuki type Jimny 1.3 AT 4×4 3 DRS. Uang jaminan mulai Rp 40 juta hingga Rp 100 juta. Paling lambat uang jaminan disetorkan pada 12 November 2019. Sementara nilai limit objek lelang mulai dari Rp 97,2 juta hingga Rp 288 juta. Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Selasa, 12 November 2019 Pukul 10.00 s/d 14.00 WIB di Rubbasan Medan, JL. Pemasyarakatan Tanjung Gusta, 20125, Helvetia, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan.
OK Arya Zulkarnaen sudah dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi dari rekanan dalam pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, sebesar Rp 8 miliar. OK Arya Zulkarnain dovonis penjara selama 5 tahun 6 bulan. Vonis dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan pada Kamis 26 April 2018. Pengadilan Tipikor Medan juga menjatuhkan hukuman kepada mantan Kadis PUPR Kabupaten Batubara, Helman Herdady yakni penjara 4 tahun dan 10 bulan. (SQ1)