RADAR NEWS-Masyarakat Mantulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar meragukan keseriusan DLHK dalam menindaklanjuti dugaan perampasan barang sitaan negara oleh DLHK.Bahkan setelah hampir dua minggu peristiwa itu terjadi,tidak ada satupun laporan ataupun pengaduan yang di buat oleh DLHK.
Telah berpindah tangannya barang sitaan dari DLHK pada pihak lain juga sangat disayangkan oleh salah seorang Dosen dan juga Ahli Hukum yang bernama DR Riadi A. Rahmad.Menurutnya apa yang telah terjadi adalah sebuah tindak pidana.Bahkan oknum DLHK yang telah memberikan barang sitaan juga bisa diancam pidana sesuai undang undang yang berlaku.
“Barang bukti ataupun barang sitaan negara tidak bisa dialihkan pada pihak mana pun.Barang yang disita tersebut sudah menjadi milik negara dan tidak bisa dialihkan pada pihak manapun.Barang tersebut harus disimpan dan digunakan untuk kepentingan hukum dan aturan yang berlaku sesuai dengan undang undang,”ujar DR Riadi A.Rahmad.
“Jika terjadi pengalihan barang bukti atau sitaan pada orang yang tidak berhak,apalagi pada pihak yang jelas jelas telah melakukan perbuatan pidana di kawasan hutan maka oknum DLHK tersebut bisa disangkakan dengan pasal 221 ayat 1 butir 2 dapat dipidana dengan ancaman 4 tahun.Jadi barang bukti atau sitaan tidak boleh dihilangkan atau pun dialihkan.Barang yang disita merupakan tanggung jawab dari orang atau lembaga yang melakukan penyitaan.Jika terjadi hal yang tidak sesuai aturan maka akan ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi.Bukan bisa lepas dari jeratan hukum akibat keteledorannya,”tegas DR Riadi A.Rahmad.Tentu apa yang disampaikan oleh DR Riadi selaku salah satu dosen Hukum adalah fakta hukum dan aturan yang ada dan berlaku di negara ini.Oknum yang telah secara sadar menyerahkan barang sitaan pada orang lain tidak bisa lepas dari jeratan hukum.Sebab menurut putra terbaik Kabupaten Pesisir Selatan Sumbar ini,jika orang yang telah semena mena menyerahkan barang sitaan/barang bukti pada pihak lain tidak mendapat ganjaran atau hukuman maka akan banyak orang yang akan melakukan hal yang sama.Setali tiga uang dengan apa yang disampaikan oleh DR Riadi,salah satu masyarakat mantulik juga menyayangkan peristiwa tersebut.
“Bagaimana mungkin barang sitaan bisa diserahkan kembali pada orang yang telah merusak kawasan hutan,dilokasi yang jauh dan tidak terpantau.”
“DLHK juga harus tegas dalam menjaga kawasan hutan dari orang orang yang merusak kawasan hutan.Jangan sampai terkesan DLHK terkesan main mata dengan orang orang yang merusak dan mencuri dikawasan hutan.Jika memang terjadi perampasan barang sitaan,kami bersedia untuk jadi saksi.itu kalau DLHK benar benar mau buat laporan bukan cuma alasan untuk meredam gejolak anggota kelompok tani.Sebab hingga saat ini kami melihat tidak ada keinginan DLHK untuk membuat laporan.
Enggannya DLHK membuat laporan itu bisa kita lihat dari sikap Robi selaku Danru yang diduga telah menyerahkan barang sitaan negara pada terduga pencuri dikawasan hutan.Menurut Robbi kepada anggota kelompok tani pada hari Rabu (27/9) atau sehari setelah kejadian,dirinya telah membuat laporan di Polsek siak hulu.
Namun saat coba dikonfirmasi mengenai hal tersebut pada Polsek Siak hulu melalui Kanit Reskrim AKP Berson pada hari Rabu (27/9), menyampaikan bahwa tidak ada DLHK membuat laporan.
“Benar tadi ada pegawai DLHK datang kekantor.Hanya saja kedatangan mereka cuma untuk melakukan koordinasi bukan membuat laporan ataupun pengaduan.Para pegawai tersebut melakukan koordinasi dengan anggota Reskrim bernama Agus Tarjudin,”ujar Kanit Reskrim.
Jika memang tidak ada laporan yang dibuat,tentu hal ini menjadi sebuah tanda tanya besar bagi masyarakat.Apa benar barang sitaan itu dirampas atau bisa jadi buah sawit tersebut diserahkan oleh oknum Polhut pada para pencuri tersebut.Jika tidak,tentu Polhut akan membuat laporan seperti yang disampaikan oleh Kadis DLHK pada media saat dikonfirmasi oleh awak media.
“Sudah saya instruksikan untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum tentang perampasan tersebut.Saat ini saya sedang dijakarta.”
Jawaban tegas Kadis DLHK seakan akan tidak ada artinya bagi oknum Polhut.Hingga dua minggu setelah perampasan barang sitaan,Para oknum Polhut tersebut tidak ada membuat laporan kepada APH.Bahkan saat ditanyakan hal tersebut,oknum Polhut terkesan bungkam.Meskipun kebungkaman tersebut mempunyai konsekuensi hukum seperti yang disampaikan oleh DR Riadi yakni pasal 221 ayat 1 butir 2 dengan ancaman 4 tahun penjara.(jun)