Sawahlunto, RADARSUMBAR- Joni Sumardi, (38), resedivis yang mencuri mobil pickup L-300 di Desa Muarokalaban, Kecamatan Silungkang, di penghujung 2019 lalu ditangkap Polres Sawahlunto.
“Tersangka dalam proses penyidikan dan pengembangan,” kata Kepala Polres Sawahlunto, AKBP. Junaidi Nur yang didampingi Kasat Reskrim AKP. J Ritongan dan Kapolsek Muarokalaban, Iptu. Usman Nurwidi di Mapolres, Selasa (21/1).
Pelaku Joni ditangkap reserse Polres Sawahlunto dan Polsek Muarokalaban,
Jumat, 17 Januari 2020 di Kampung Baru, Kabupaten Sijunjung.
Dengan menggunakan anak kunci, tersangka menghidupkan kontak mobil pickup L-300 BA 8423 JP yang akan dicuri. Ternyata, setelah dicoba tersangka mengutak atik kunci palsu itu, mesin mobil hidup.
Di pertengahan jalan mobil curian itu mogok. Pelaku tidak bisa mengatasi, dan pergi meninggalkan mobil pickup itu. Penyelidikan dilakukan polisi dengan bukti sidik jari di mobil pickup L-300 milik Erni, memperkuat alibi pada pelaku.
Apalagi pelaku di 2011 pernah pula mencuri control panel dan alat berat di Talawi. Pengadilan Negeri Sawahlunto waktu itu menghukum pelaku 2 tahun 10 bulan. Pelaku yang sering berpindah-pindah akhir ditangkap di rumah kontrakan di Kampung Baru, Sijunjung.
Rencana mobil curian itu akan dijual pelaku di Dharmasraya. Faktor ekonomi jadi alasan pelaku. Mencuri mobil untuk biaya pernikahan anak pelaku.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Salah satunya, mobil L-300 BA 8423 JP dijadikan barang bukti,” ucap Junaidi.(Djasrizal)