Salahgunakan APBDes, Kades di Boyolali Diberhentikan Sementara

 Berita Pilihan, Berita Terupdate, Nagari / Desa

BOYOLALI, RADARSUMBAR- Seorang kepala desa di Boyolali diberhentikan sementara selama 6 bulan oleh pemkab setempat. Hal itu karena yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran terkait dengan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

Pemberhentian sementara tersebut terhitung sejak 25 Oktober 2019. Pelanggaran yang dilakukan Kades Lampar tersebut termasuk kategori pelanggaran sedang, yakni terkait dengan pelaksanaan APBDes.

Dari hasil pemeriksaan Inspektorat, menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Boyolali Purwanto, ada temuan pelanggaran yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 juta.

“Kami sudah menjatuhkan hukuman disiplin kepada Kepala Desa Lambar (Kecamatan Tamansari) Dwi Sugiyanto terkait LHP Inspektorat karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan masuk kategori sedang. Kami berikan hukuman skorsing atau pemberhentian sementara selama 6 bulan,” kata Purwanto, Kamis (7/11/2019).

“Menurut Inspektorat sudah ada temuan, sehingga sudah tindaklanjuti. Karena sudah ditindaklanjuti, harus ada sanksi, maka kami beri sanksi,” jelas dia.

Temuan pelanggaran pelaksanaan APBDes tersebut, lanjut dia, yakni pembangunan gedung olahraga dan pembangunan sarana-prasarana jalan di wilayah Desa Lampar. Karena Kades Dwi Sugiyanto diberhentikan sementara selama 6 bulan, Pemkab Boyolali telah menunjuk Penjabat Kades Lampar.

“Pj-nya (Kades Lampar) Pak Sekcam,” imbuh dia.

Berkaitan dengan kabar Kades nonaktif Desa Lampar saat ini juga ditahan Polres Boyolali karena kasus pungutan liar, Purwanto mengaku sejauh ini belum mendapat laporan. Jika memang kabar itu benar, pihaknya menunggu kasus tersebut untuk memberikan sanksi selanjutnya.

Pasalnya, saat ini yang bersangkutan sudah diberi sanksi skorsing dari jabatannya selama 6 bulan. Jika dalam pemberhentian sementara 6 bulan itu kasus yang menjerat Kades nonaktif Lampar ternyata belum selesai, dia akan diberhentikan sementara lagi. Sedangkan soal saksinya menunggu keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Kapolres Boyolali AKBP Kusumo W Bintoro saat dimintai konfirmasi membenarkan Kades nonaktif Lampar Dwi Sugiyanto ditahan di Mapolres Boyolali. Penahanan tersebut terkait dengan kasus dugaan pungli.

“Iya, kami lakukan penahanan,” kata Kusumo.

Hanya, pihaknya belum memberikan keterangan lebih jauh terkait kasus yang menjeratnya. Dia mengatakan, akan merilis kasus tersebut jika berkasnya sudah dinyatakan P-21. (SQ1)

Related Posts