RENGAT BARAT, RADARSUMBAR, Karhutla adalah singkatan dari kebakaran hutan dan lahan yang bulan ini sedang terjadi di Riau, Kalimantan, dan Sumatera. Karhutla menyebabkan bencana kabut asap yang mencemari udara dan mengganggu pernapasan.
Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 19 September 2019 pukul 09.00 WIB, karhutla terjadi di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Dari data yang sama tercatat, api telah membakar lahan seluas 328.724 hektare di seluruh Indonesia pada bulan Januari-Agustus 2019.
Dampak kebakaran hutan dan lahan ini sangat buruk, baik bagi kesehatan manusia maupun lingkungan hidup. Sekurang-kurangnya 20 juta orang Indonesia telah terkena polusi udara dan air, baik langsung maupun tidak langsung. Asap hitam mengakibatkan ribuan orang di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur, harus dirawat di rumah sakit. Di Irian Jaya (Papua), ratusan warga meninggal karena transportasi untuk makanan dan keperluan suplai lainnya di pedalaman terhenti akibat asap.
Babinsa Koramil 01 Rengat beserta dengan Penyuluh Kecamatan Rengat Barat melakukan patroli dan sosialisasi serta turun langsung ke lokasi Karhutla di wilayah Kecamatan Rengat Barat yang bersebelahan dengan Kecamatan Rengat. Rabu (21/8/19).
Patroli dan sosialisasi ini dilaksanakan untuk menghindari kebakaran hutan. Kegiatan ini rutin digelar agar masyarakat yang memiliki lahan di Kecamatan Rengat Barat agar tidak melakukan pembakaran sembarangan.
Dalam rangka mengantisipasi pembakaran lahan yang sangat digemari masyarakat ketika membuka kebun dan pertanian yang mana oleh masyarakat dianggap lebih mudah dan hasilnya akan lebih maksimal untuk bercocok tanam. Hal tersebut tentunya dipengaruhi oleh minimnya pengeluaran modal bagi para petani.
Guna mencegah terjadinya kebiasaan masyarakat tersebut yang selalu membuka lahan dengan cara dibakar, maka Penyuluh beserta Babinsa diberi tugas agar memberikan sosilasisai kepada warganya tentang larangan membakar hutan dan lahan (Kaarhutla).
Kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang dilaksanakan ini merupakan bagian dari bentuk komunikasi dan koordinassi serta memberikan pemahaman kepada masyarakat desa menuju Masyarakat Bebas Api.
Ini merupakan langkah awal mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan sehingga masyarakat mengetahui dan memahami dampak negatif jika terjadi kebakaran akibat pembuka hutan dan lahan dengan cara pembakaran.
Maka dari itu, kita menghimbau kepada masyarakat meskipun saat ini cuaca ekstrim, kadang hujan dan kadang panas yang terik, agar secara aktif ikut berpartisipasi dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan tidak melakukan pembakaran dan segera melaporkan kepada pihak terkait apabila mememukan kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Hal-hal yang tidak dibenarkan adalah membuka lahan pertanian dengan cara melakukan pembakarn hutan, membuang puntung rokok sembarangan maupun membuat api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar karena sangat rentan membesar dan meluas.
Penulis : Ati Prihatiningnur (Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula di BP3 Kecamatan Rengat Barat). (SQ1)