“Gak ada proses kedepannya, yang jelas kita masih menunggu hasil audit dari BPKP. Sebab, bupati sebelumnya sudah melakukan kebijakan yang salah dan ini sudah menjadi temuan,” ujarnya di Painan, Kamis (8/8).
Menurut bupati, hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bakal menentukan apakah pembangunan gedung RSUD M.Zein di puncak Bukit Kabun Taranak layak dilanjutkan atau tidak.
“Masa jabatannya sudah habis, masih minjam uang juga, ya nggak betul itu. Sekarang pembangunan fisik tak bisa dilanjutkan, karena sudah patah semua. Sementara utang tetap kita bayar ke SMI, tapi yang ini tidak kita bayar. Terserah mau ngadu kemana, silahkan aja. Kita siap berhadapan dengan hukum,” ucap bupati menegaskan.
Sebelumnya, Bupati Hendrajoni mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mempercepat audit pembangunan gedung RSUD M.Zein yang berlokasi di puncak Bukit Kabun Taranak, Kecamatan IV Jurai. (SQ1)