SOLOK, RADARSUMBAR — Berkas perkara yang menyeret Wali Nagari dan bendahara nagari Talang Babungo Kec. Hiliran Gumanti kabupaten Solok akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Solok. Dalam tahap dua penanganan kasus dugaan korupsi tersebut, kedua tersangka Zulfatriadi dan Darmiatis, berikut berkas perkaranya sudah dilimpahkan dari penyidik kepada penuntut umum untuk segera disidangkan.
“Tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan dari penyidik ke Penuntut umum untuk proses selanjutnya, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” ungkap kepala kejaksaan negeri Solok Aliansyah didampingi Kasi Pidsus Wahyudi Kuoso dan Kasi Intel Ulfan Gustian Arif, Kamis (17/10) di Kejari Solok.
Menyusul pelimpahan berkas tersebut, kedua tersangka yang sebelumnya ditahan di lembaga pemasyarakatan kelas II B Laing, Kota Solok dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Padang dan masa Penahanan kedua tersangka juga diperpanjang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Solok melakukan penahanan terhadap Walinagari Talang Babungo, Kabupaten Solok Zulfatriadi pada Rabu 24 Juli 2019 lalu. Zulfatriadi diduga kuat melakukan penyelewengan atau penyalahgunaan keuangan dana desa pada tahun anggaran 2018.(Wisnu)