Dahulu sebelum lahirnya undang-undang kepemerintahan nagari. Saniang Baka adalah salah satu dari delapan nagari, yang ada dikecamatan X koto Singkarak, di tapian danau kabupaten solok, Adat telah mengatur dasar dasar kehidupan di dalam masyarakat, Adat Basandi sara’, sara’ basandi kitabullah, memperkokoh keterkaitan antara adat dengan agama , adat tidak lagi sekedar untuk dunia, tetapi juga untuk kemaslahatan di akhirat nanti, sejak itu telah disatukan pendapat antara kaum adat dengan kaum agama , dikuatkan dengan “ Lazim Kato Adat, Qawi kato Agamo”
Terbitnya UU Perda mengatur sistem pemerintahan nagari, berdampak besar kepada peraturan adat, yang dibuat oleh niniak mamak, tidak dapat dipungkiri adanya semacam kegamangan diantara penghulu adat, mengingat penobatan, akan mampukah adat minang itu bertahan, berhadaptasi dengan perubahan yang terjadi.
Lalu dikatakan “ Situasi dan Kondisi Nagari Saniang Baka, terletak didaratan rendah dengan ketinggian + 400 m dari permukaan laut, digugusan bukit barisan dengan luas dataran rendah 600 Ha, dan dataran tinggi 17.400 Ha, merupakan kawasan pertanian, perkebunan,dan permukiman, berpotensi menjadi kawasan wisata, dengan pendataan penduduk tercatat berjumlah 4828 jiwa atau 1.265 KK
Selanjutnya dikatakan “ Saya telah menginvertarisir persoalan dan masalah dalam nagari dan saya akan mengatasi semuanya, memakai prioritas sebagai solusi dengan Visi “ mambangkik batang tarandam, menuju nan sejahtera,” dan Misi menghidupkan kembali marwah nagari sejahtera “dalam mengangkat kembali harkat dan martabat, serta membangun fisik non fisik, berupa infrastruktur, dan sarana prasarana, pendidikan untuk generasi penerus serta menormalisasikan sungai Tangaya ungkapnya dengan yakin. (Team)