JAKARTA, Radar News- Kementrian Keuangan Kemenkeu) akan mencairkan suntikan dana untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp12 triliun pada bulan ini. Dana itu sengaja dibayarkan pada awal tahun agar BPJS Kesehatan bisa membayar utangnya kepada rumah sakit.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pencairan dana untuk BPJS Kesehatan biasanya dilakukan secara berkala setiap bulan sebesar Rp4 triliun. Namun, kali ini sengaja dibayar lebih banyak pada awal tahun agar operasional BPJS Kesehatan lebih lancar.
“Kami segera membayarkan 3 bulan ke depan supaya BPJS Kesehatan mampu membayar tagihan outstanding sebesar Rp15,5 triliun untuk fasilitas kesehatan yang belum mendapatkan pembayaran dari rumah sakit,” ungkap Sri Mulyani, Rabu (19/2).
Ia mengungkapkan sebelumnya pemerintah telah menggelontorkan dana untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp4 triliun pada Januari 2020. Secara keseluruhan, pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp48 triliun untuk BPJS Kesehatan tahun ini.
Dana tersebut digunakan untuk membayar iuran kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang jumlahnya mencapai 96,8 juta orang.
Mengingatkan saja, pemerintah telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Khusus untuk kelas PBI, preminya naik dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu. Tarif baru PBI berlangsung sejak Agustus 2019.
Kenaikan dilakukan untuk menambal defisit yang terjadi di BPJS Kesehatan. Lembaga itu tercatat defisit sebesar Rp3,3 triliun pada 2014. Lalu, membengkak menjadi Rp5,7 triliun pada 2015, dan Rp9,7 triliun pada 2016.
Defisit terus berlanjut hingga 2017 menjadi sebesar Rp13,5 triliun dan pada 2018 menjadi Rp19 triliun. Tahun lalu, defisit diperkirakan sebesar Rp32 triliun.
Defisit tersebut membuat BPJS Kesehatan kesulitan membayar tagihan, khususnya kepada 5.000 fasilitas kesehatan mitra. Makanya, Sri Mulyani berharap suntikan dana dari pemerintah mampu memberikan tambahan penerimaan bagi BPJS Kesehatan sehingga dapat memenuhi kewajiban yang tertunda.
Sejalan dengan itu, Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan mempercepat proses cleansing (pembersihan) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Tujuannya, untuk memastikan penerima PBI merupakan masyarakat golongan tak mampu.