Polda Riau Sudah Tangani 71 Kasus Karhutla. Empat Orang Tersangka dari Korporasi

 Berita Pilihan, Berita Terupdate, Investigasi

RIAU, RADARSUMBAR– Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau sejauh ini sudah menangani sebanyak 71 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Jumlah ini merupakan rekapitulasi sejak Januari hingga pertengahan November 2019.

Dari 71 kasus ini, polisi sudah mengamankan 77 tersangka.

Terdiri dari 73 tersangka perorangan, dan empat lagi tersangka dari korporasi.

Masing-masing yaitu PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) di Pelalawan, serta yang terbaru PT Teso Indah (TI) di Indragiri Hulu.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto merincikan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangani tiga kasus.

Seorang tersangka perorangan dan empat orang dari PT SSS dan PT TI.

“Untuk PT SSS sudah masuk tahap II (pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum), dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan,” sebut Sunarto, Sabtu (16/11/2019).

Sunarto memaparkan, tersangka PT. SSS yang dalam hal ini diwakili Oleh Direktur Utama, berinisial EBH.

 

Adapun luas lahan PT SSS yang terbakar, mencapai 150 hektare lebih.

Diduga ada unsur kelalaian hingga terjadi kebakaran.

Kemudian untuk yang terbaru, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan PT TI di Kabupaten Inhu, sebagai tersangka kasus Karhutla.

Penetapan ini setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan sejak beberapa bulan terakhir.

Selain penetapan tersangka secara korporasi, pihak kepolisian juga menetapkan tersangka perorangan dari PT TI.

Jadi, ada dua tersangka dalam perkara ini, pertama PT TI sebagai tersangka korporasi, dimana diwakilkan Direktur Operasionalnya berinisial HK.

Kemudian tersangka perorangan yakni inisial S selaku asisten kebun.

Bahkan dia sudah ditahan oleh Polda Riau.

PT TI menambah daftar perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi terkait kasus Karhutla di Riau pada tahun 2019 ini.

Untuk diketahui, lahan perusahaan PT TI seluas sekitar 69 hektare, terbakar pada Agustus 2019 lalu.

Selain Ditreskrimsus Polda Riau, kasus Karhuta juga ditangani jajaran Polres/Polresta di Riau.

Disebutkan Kabid Humas, dari total 71 kasus, empat di antaranya masih tahap sidik.

“Ada12 kasus sudah tahap I, dan 48 kasus yang masuk tahap II untuk selanjutnya disidangkan,” paparnya.

Dia menuturkan, adapun luas lahan yang terbakar akibat perbuatan para tersangka ini, mencapai 1.660,342 hektare.(SQ1)

Related Posts