PADANG, RADARSUMBAR- Zulfatriadi (44), Mantan Wali Nagari Talang Babungo, Kabupaten Solok menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang, Senin (11/11). Zulfatriadi menjalani persidangan dalam kasus dugaan menyelewengkan dana desa 2018 ketika dirinya menjabat Wali Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti.
Tak hanya sendirian, Mantan Bendahara Nagari Talang Babungo, Darmiatis juga ikut terseret dan menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, Teddy bersama tim menyebut, dari rentang waktu Januari hingga Desember 2018, kedua terdakwa dinilai telah melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan Nagari Talang Babungo.
“Atas kejadian ini, kerugian mencapai Rp979,6 juta,” kata JPU dalam dakwaannya. JPU menambahkan, total uang yang disalahgunakan itu dibagi antara wali nagari dan bendaharanya. Terdakwa Zul mendapat Rp.500,6 juta, sedangkan Darmiatis mendapat sebesar Rp476 juta.
JPU juga menilai, kedua terdakwa tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, dengan mencairkan uang nagari tanpa adanya surat permintaan pembayaran dan tidak sesuai dengan pertanggungjawaban yang merugikan negara.
Ia menjelaskan, pertama kedua terdakwa mencairkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun (SILPA) 2018 bukan dari jumlah seharusnya.
“Kemudian mereka juga tidak menyetorkan pungutan kewajiban perpajakan atas pembayaran barang dan jasa, dan kedua terdakwa juga menggelembungkan biaya penggunaan ekskavator atas pekerjaan konstruksi sebesar Rp119,7 juta,” sebutnya.
Atas dakwaan JPU, Penasihat Hukum terdakwa, Fani cs, akan mengajukan nota eksepsi (menolak dakwaan JPU). “Kami minta waktu secara tertulis majelis hakim,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Fauzi Isra beranggotakan Emria dan Elsyia Florence, menunda dan memberikan waktu hingga 15 November 2019 mendatang.(SQ1)