Padang, RADAR SUMBAR) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menunjuk tiga jaksa untuk menangani kasus dugaan prostitusi online berkedok kos-kosan di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dengan tersangka ibu dan anak.
“Ada tiga jaksa yang ditunjuk menangani kasus tersebut, gabungan jaksa dari Kejati Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang,” kata Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar Fadlul Azmi, di Padang, Kamis.
Dua jaksa Kejati yang menangani kasus tersebut adalah Asnizar dan Lidya, sementara jaksa dari Kejari Padang adalah Kasi Pidum Yarnes.Padang, (RADAR SUMBAR)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menunjuk tiga jaksa untuk menangani kasus dugaan prostitusi online berkedok kos-kosan di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dengan tersangka ibu dan anak.
“Ada tiga jaksa yang ditunjuk menangani kasus tersebut, gabungan jaksa dari Kejati Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang,” kata Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar Fadlul Azmi, di Padang, Kamis.Dua jaksa Kejati yang menangani kasus tersebut adalah Asnizar dan Lidya, sementara jaksa dari Kejari Padang adalah Kasi Pidum Yarnes.Kasus tersebut terungkap setelah petugas Polda Sumbar melakukan penggerebekan pada Jumat (10/1).
Kedua orang tersebut diduga sebagai otak pelaku dari bisnis prostitusi dengan berbagi peran.
Saat penggerebekan petugas mendapati lima orang di dalam rumah tersebut termasuk kedua tersangka.
Sedangkan tiga wanita lain yang salah satunya anak di bawah umur ditetapkan sebagai korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kedua tersangka berbagi peran dalam menjalankan aksinya yaitu H mengendalikan operasional bisnis prostitusi dan menerima semua uang hasil tersebut.
Sementara anaknya D berperan mencarikan wanita dewasa maupun anak di bawah umur untuk dipekerjakan melayani lelaki hidung belang. (*)