PASAMAN RADAR SUMBAR – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat melakukan pemusnahan sisa Barang Bukti (BB) sekitar 60 Kilogram Narkotika golongan I jenis Ganja.
Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya mengatakan seluruh BB Ganja itu merupakan hasil penangkapan pada hari Minggu (9/2/2020) lalu.
“Ada dua tersangka kurir Narkotika waktu itu yang diringkus di Jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi yang bertempat di Kampung Lubuak Aro, Jorong VI Nagari Paraman, Kecamatan Rao, Pasaman sekitar pukul 05.30 WIB, Minggu (9/2/2020) lalu. Kedua tersangka masing-masing berinisial RM (23) warga Kabupaten Padang Pariaman dan YA (25) warga Kota Padang,” terang AKBP Hendri Yahya dihadapan Forkopimda Pasaman, Kamis (20/2/2020).
Dari operasi penangkapan itu diamankan Narkotika golongan I jenis Ganja sebayak 57 Paket besar dengan berat sekitar 61 Kilogram.
“Namun yang dimusnahkan hari ini 56 paket atau sekitar 60 Kilogram. Sementara sisanya akan dijadikan BB saat dipersidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping nanti,” tambahnya.
Sementara Kasatres Narkoba Polres Pasaman, Iptu Syafri Munir mengatakan kedua tersangka kurir Narkotika ini memang sudah menjadi Target Operasi (TO) oleh pihak Satres Narkoba Polres Pasaman.
“Dari tangan kedua tersangka juga berhasil diamankan dua unit minibus masing-masing yakni satu unit daihatsu XENIA BM 1557 NY dan satu unit Dantsun go warna putih BA 1739 OK,” tambahnya.
Pihaknya mengaku dalam waktu dekat bakal segera melengkapi berkas (P21) untuk segera dilimpahkan ke Kejari Pasaman agar segera disidangkan (TIM)