Penjaja Sex Komersial Kumpulkan Pundi-Pundi Rupiah Dengan Melibatkan Oknum Wartawan

 Berita Pilihan, Berita Terupdate, Hukum, International, kota propinsi, Kriminal, Nasional

Radar news (sumatera barat), banyaknya media sosial yang jadi modus untuk mengumpulkan pundi pundi rupiah dengan cara melakukan pemerasan serta menghalalkan segala cara. 

kali ini yang menjadi korban seorang pria prabaya sebut saja namanya Ahmad. bukan nama yg sebenarnya telah melaporkan kepada pimpinan media Radar News Sumbar dan menjelaskan kronologis cerita yang sebenarnya yang telah menimpa dirinya. dengan memperlihatkan bukti bukti chat dari orang-orang yang mengaku sebagainya wartawan dan mengirimkan foto ID CARD WARTAWAN kepada Ahmad. 

Ahmad menceritakan permasalahan yang dialami bahwa dia menerima telfon WA dari seorang wanita dan mengajak Chatting via whatshap dan melakukan Video Call. dengan berbagai bujuk rayunya akhirnya ahmad menerima tawarannya dan melakukan Video call supaya saling melihat wajah masing-masing. entah apa gerangan ahmad akhirnya terpedaya dan mau di ajak VCS (video call sex) melalui whatsapp, atas Marsha dengan Nomor 087894820694. Dalam video call sex tersebut, marsha melakukan adegan XXX hingga rentang waktu beberapa menit. Namun Ahmad tidak menyadari dirinya terjebak dengan melalui video call tersebut yang dilakukan oleh marsha. Setelah melakukan Video call beberapa menit tersebut kemudian seorang laki-laki menelepon Ahmad, ia mengaku bernama Hapis , ia pun mengaku sebagai wartawan GALAMEDIA.ID dan mengatakan kepada Ahnmad “kami hanya bermaksud ingin membantu anda, karna video anda diterbitkan anda akan terjerat undang- undang padal 28 ITE tentang video sex dengan hukuman 4 tahun penjara.” 

Bisa anda tolong jelaskan kronologinya mengapa sampai-sampai video yang sangat tidak bermoral tersebut dikirimkan kepada kami ujar hapis lagi lewat whatshapp. kalau kita amati bahasa yang dikirim Hapis ke Ahmad yang dilihatkan Ahmad ke Radar News seolah-olah Hapis telah mengancam Ahmad dan diduga ingin melakukan Pemerasan terhadap Ahamd dimana Hapis bisa dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Diduga siapa Marsha sebenarnya? apakah itu memang penyebar sex atau penjaja sex itu perkerjaan nya? dan ada hubungan apa marsha dengan hapis yang mengaku sebagai wartawan GALAMEDIA.ID dan PWI jambi apakah tempat hapis bernaung sudah memenuhi syarat, apa yng di tetapkan dewan pers. 

Related Posts