Padang, Radar Sumbar
Pemerintah Kota Sawahlunto serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2019 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). LKPD itu diserahkan Walikota Sawahlunto, Deri Asta yang diterima Kepala BPK Sumbar Yusna Dewi, Jumat (13/3).
Dikatakan Walikota Deri, LKPD ini bentuk komitmen Pemerintah Kota Sawahlunto yang senantiasa berupaya menciptakan good governance dan clean governance (pemerintahan yang baik dan bersih). LKPD ini juga untuk mengukur akurasi kemampuan keuangan daerah dengan pembangunan riil yang dilakukan.
Dikemukakannya, selain laporan rutin, LKPD juga jadi ukuran kinerja keuangan pemerintah daerah. BPK memberikan penilaian terhadap audit yang dilakukan. Beberapa tahun terakhir, Sawahlunto berturut-turut memperoleh opini wajar tanpa pengecualian atau WTP.
“Kita berharap, di LKPD 2019 Sawahlunto memperoleh opini WTP lagi dari BPK.
“Alhamdulillah hari ini telah kita serahkan LKPD pada BPK,” ujar Deri Asta.
Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Yusna Dewi mengapresiasi Pemko Sawahlunto yang termasuk cepat menyerahkan LKPD 2019. Sesuai Pasal 56 Undang-undang Nomor 1/ 2004 tentang Perbendaharaan, gubernur, walikota dan bupati wajib menyerahkan laporan selambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Kita lihat Pemko Sawahlunto termasuk cepat menyerahkan LKPD. Komitmen pihak yang terlibat di dalamnya sangat jelas dan data yang disajikan akurat,” ujar Yusna Dewi.
Yusna menjelaskan, LKPD diserahkan ini akan diteliti dan diperiksa. Butuh waktu sekitar 2 bulan meneliti dan memeriksa laporan ini sebelum diumumkan.
Saat LKPD Sawahlunto itu, Walikota Deri Asta didampingi Sekretaris Daerah (sekda) Rovanly Abdams, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Afridarman dan Inspektur Sawahlunto, Isnedi.(Djasrizal)