RADAR NEWS –Kabupaten Solok Sumatra Barat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 490 pelanggaran terjadi di Danau Singkarak yang berada di Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Danau tersebut merupakan salah satu danau prioritas nasional yang harus diselamatkan.Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan, sebanyak 368 pelanggaran terdapat di Kabupaten Tanah Datar dan 122 pelanggaran di Kabupaten Solok. Pelanggaran tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun”Bentuk pelanggarannya mulai dari mengubah bentuk bibir danau hingga melakukan reklamasi atau menimbun perairan danau dan kemudian mendirikabangunan di atasnya,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/3/2022).Setelah melakukan pemeriksaan dari data dan laporan pemda setempat, KPK dan Kementerian ATR/BPN memberikan empat rekomendasi ke berbagai pihak sebagai solusi penyelamatan Danau Singkarak.
Pertama, menghentikan pembangunan tak berizin prasarana pariwisata yang berada di badan air dan di atas lahan reklamasi di Danau Singkarak.Kedua, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengenaan Sanksi Administratif berdasarkan Pasal 194 PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang kepada para pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang.Ketiga, memastikan para pelaku pelanggaran melakukan pemulihan fungsi ruang dengan pengawasan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan aparat penegak hukum dan keempat melakukan penertiban kegiatan yang tidak memiliki izin di badan maupun sempadan danau.Rekomendasi tersebut sudah dilakukan secara bertahap, termasuk pembongkaran bangunan ilegal di atas danau. Keberhasilan ini berkat sinergi antar-instansi yang terlibat, terutama komitmen dari pemerintah daerah setempat.”Kami berharap, koordinasi yang baik bisa terus berlanjut dan diterapkan dalam upaya penyelamatan danau-danau lainnya. Lantaran penyelamatan Danau Singkarak adalah pilot project atau proyek percontohan,” kata dia. Penyelamatan Danau Singkarak ini juga mendapat dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup(KLHK) dan Walhi Sumatera Barat.(doni/m jeng)