RADAR_SUMBAR _SINGKARAK (SUMATRA BARAT)
Kesabaran karyawan Marketing dan Driver PT. Nagari Minang Jelita yang beralamat di Lintas Sumatera Jorong Kubang Gajah Nagari Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak selama ini habis sudah. Pada puncaknya, mereka pun melakukan aksi demo dengan cara mogok kerja, Rabu 22 Juli 2020.
Dari pantuan media Radar sumbar .co id, puluhan karyawan PT. Nagari Minang Jelita yang bergerak sebagai distribusi Roti Andalas di Lintas Sumatera Jorong Kubang Gajah Nagari Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak.Yang mana selama ini para karyawan kurang mendapat perlakuan baik dan tidak sejahtera.
Dari pengakuan para karyawan mengatakan selama ini mereka merasa dizalimi dan termasuk terjadi insiden Laka Lantas yang dialami Driver Jufrianto(41) di Kabupaten Pesisir Selatan beberapa waktu lalu. Yang mana pihak perusahaan tidak ada itikad baik dalam penyelesaian kasus insident laka lantas di Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam laka lantas tersebut, Jufrianto sebagai Driver PT. Nagari Minang Jelta dengan telah ada penyelesaian dari pihak korban, namun Jufrianto belum juga dibebaskan dari tahanan pihak Polres Pesisir Selatan hingga saat ini. Menurut informasi dari rekan seprofesinya mengtakan, bahwa untuk mengeluarkan sang Driver Jufrianto tahan Polres Pessel harus menanggung semuanya biaya Administrasi sebagai akibat kelalaiannya.
“Kami juga merasakan sesama driver sangat prihatin terhadap Jufrianto mengalami insiden kecelakaan yang di alaminya. Dia sekarang masih ditahan oleh Polres Pessel dikarenakan belum ada titik peneyelesaian dari managemen perusahaan,”ujar Romi dan Didi dikantor Figurnews.com, Kamis sore 23 Juli 2020.
Lanjutnya,”Dalam insiden laka lantas tersebut, telah ada perdamaian secara kekeluargaan dengan pihak korban dan tidak masalah lagi. Namun biaya administrasi dari perusahaan belum juga dibayarkan dan mengakibat dia masih tertahan sudah satu bulan. Semua biaya administrasi termasuk biaya lain dibebankan dan jadi tanggung jawab Jufrianto sebagai driver.”
Dalam kesempatan tersebut, Didi juga merupakan karyawan PT. Nagari Minang Jelita juga menjelaskan tentang apa yang pernah dialaminya beberapa bulan yang lalu. Yang mana, Didi juga mengalami Laka Lantas di depan Asrama Cengkeh Padang. Dalam hal ini, Didi memngendarai mobil Kanvas milik mengalami tabrakan dengan mobil anggota TNI diakibat rem mobilnya blong. Dalam kecelakaan tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan semua biaya yang ditimbulkan dibebankan pada Didi sebagai Driver.
“Saya juga pernah mengalami Laka Lantas di Depan Asrama TNI Cengkeh Padang, yang mana saat itu hari hujan jalan juga licin serta rem blong yang mengakibatkan saya menabrak mobil anggota TNI,”papar Didi .
“Dalam kecelakaan tersebut, mobil anggota TNI mengalami rusak. Insident Laka Lantas dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan semua perbaikanyang mencapai 6 juta lebih. Semua biaya yang keluarkan saya yang membayarnya.”ujar Didi dengan rasa sedih bercampur kesal.
Selanjutnya Didi juga mengatakan,”hingga saat ini, saya belum juga melunasi cicilan yang harus dibayarkan pada anggota TNI untuk memperbaiki mobilnya hingga saat ini.”
Namun ketika disinggung, apa para karyawan adakah diberikan ansuransi semacam BPJS Ketenagakerjaan sebagai kewajiban pihak perusahaan.
“Selama ini kami belum tahu, namun sejak ada kejadian tersebut, baru pihak manajemen PT. Nagari Minang Jelita memberikan pada kami. Namun kami cek pada PT. BPJS Tenaga Kerja mengatakan saldonya kosong. Dalam hal ini kami sangat terkejut, bahwa saldo BPJS Tenaga Kerja kami dalam keadaan kosong,”paparnya sambil memperlihatkan kartu BPJS Tenaga Kerjanya.
Bukan itu saja, pihak perusahaan juga tidak mau tahu apa pun yang terjadi para driver dilapangan dalam menjalankan tugasnya dalam memasarkan atau mendistribusikan kelangganannya.
“Hal yang serupa sering terjadi pada driver lainnya, salah satunya terjadi kepada driver pernah terjadi laka lantas sebagai pihak perusahaan tidak mau tahu setiap insiden yang terjadi dilapangan. Mereka hanya mengetahui bagaimana kendaraan operasional dibawa dan begitu juga kembalinya. Setiap kerusakan yang terjadi ditanggung sendiri oleh driver/karyawan dan masih banyak lagi kejadian yang menyerupai terhadap driver lainnya,”terangnya di damping oleh Fauzi Juanda dari LPI TIPIKOR – RI.
Dalam hal ini, Fauzi Juanda anggota dari LPI TIPIKOR – RI diberi kuasa khusus dalam penyelesaian setiap permasalahaan mogok kerja di PT. Nagari Minang Jelita yang berlokasi Lintas Sumatera Kecamatan X Koto Singkarak Kab. Solok.
“Karena saya diberi kuasa khusus oleh karyawan untuk PT. Nagari Minang Jelita yang melakukan mogok kerja yang selama ini mereka merasa dizalimi. Dalam hal ini mereka minta agar penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk hak dan kewajiban perusahan terhadap karyawan,”papar Fauzi Juanda Anggota LPI TIPIKOR-RI .
Dalam kesempatan tersebut, karyawan juga mengharapkan untuk secepat menyelesaikan persoalan tersebut secara baik dan saling menguntungkan baik karyawan maupun perusahaan.
Sekaitan persoalan sengketa antara karyawan dengan pihak manajemen perusahaan, Redaksi coba menghubungi HRD Bu Gustia dan mempertanyakan tentang puluhan karyawan melakukan aksi mogok kerja via WA 0852 7203 6XXX, Jumat 24 Juli 2020 sekitar jam 8.00 Wib.
Dalam hal ini, Bu Gustia menyarankan, “Untuk penjelasan dari perusahaan ke pabrik saja pak. Kita buat janji dulu nanti saya sampaikan ke pimpinan.”
Namun atas undangan, REDASI FIGUR berkemungkinan dalam waktu dekat akan mendatangi pihak manajemen perusahaan dan minta penjelasan sekaitan persoalan aksi mogok yang dilakukan oleh puluhan karyawan PT. Nagari Minang Jelita yang berlokasi di Kecamatan X Koto Singkarak Kab. Solok. (TIM_ FIGUR _ RADAR)