DI DUGA SALAH SEORANG PENGURUS( P P M)PINGIRAN DANAU SINGKARAK MENYALAH GUNAKAN WEWENANG

 Berita Pilihan, Berita Terupdate, Hukum, International, Investigasi, kota propinsi, Kriminal, Nagari / Desa, Nasional, Politik

RADAR SUMBAR -SINGKARAK
Rumor yang beredar selama ini mulai terkuak sekaitan persoalan gonjang ganjing tentang kepengurusan Perkumpulan Pemberdayaan Masyarakat(PPM) Pinggir Danau, konon hal ini terjadi di Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok. 

Sekaitan hal itu, awak media mendatangi Kantor Kas Bank BRI Sumani Senin 20 Juli 2020         

 dan mempertanyakan tentang pembekuan Dana PPM Pinggir Danau Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok berdasarkan surat dari Forum Nagari.

Dalam penjelasannya, Satria yang mewakili Kepala Unit kantor Kas Bank BRI Sumani menjelaskan tentang hal surat itu dan membenarkan tentang pembekuan terhadap Rekening SPP dengan Nomor Rekening 5551 0100 3872537 – Bank BRI Unit Sumani Kab. Solok.

Memang pada hari itu Rekening SPP itu kami bekukan atas permintaan Ketua Forum Wali Nagari Kecamatan X Koto Singkarak dengan alasan terjadi persoalan di Pengurus Perkumpulan Pemberdayaan Masyarakat Pinggir Danau,” ujar Satria SupervIsor BRI Sumani pada awak media.

Namun ketika disinggung tentang ada dua surat pembekuan pada hari dan tanggal yang sama dan satu tidak pakai stempel dan tidak diketahui sedangkan satu lagi surat dengan stempel dan diketahui Camat X Koto Singkarak Drs. Sujanto Amrita.

“Kalau hal itu, kami kurang tahu dan lebih mengetahui Bapak Joko Saputra Pimpinan Unit Sumani dan tadi saya hubungi beliau yang lagi ada acara dikantor Cabang kota Solok dan persoalan hal itu telah dilimpahkan pimpinan BRI Cabang Solok Bapak Irwandi,”papar Satria lagi.

Lanjut Satria,”kami pihak Bank tidak persoalan itu dan lagi pula kami sebagai bank netral dalam persoalan itu.”

Untuk menindaklanjuti persoalan tentang pembekuan rekening SPP itu, awak media juga mendatangi serta mempertanyakan sekaitan persoalan tersebut di Kecamatan X Koto Singkarak. Namun sangat disayangkan Camat tidak ditempat dan lagi dinas luar, dalam hal ini diwakili oleh Sekcam bapak Marizal, S.Sos. MM bersama Bu Leni Astuti, SH.

Dalam penjelasan Marizal, bahwa benar dia mengakui ikut dalam menandatangani sekaitan dalam pembuatan undangan pada acara hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 yang dilaksanakan di Aula Kantor Cammat X Koto Singkarak. Marizal juga menjelaskan tentang pemecatan yang dilakukan oleh Bujang Khairul harus melalui Musyawarah Antar Nagari Khusus (MAN-K). seharusnya perlu peninjauan kembali adrt dan aturan yang ada di lembaga tersebut.

“Kami juga menyesali yang dilakukan oleh Bujang Khairul yang melakukan pemberhentian Wakilnya Asyaril Huda dan juga Ratna Sari Ketua UPK,” ujar Marizal pada awak media diruangannya.

Namun ketika disinggung persoalan tentang rapat yang dilaksanakan apa sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan dan dengan dasar apa rapat tersebut dilaksanakan.

“Kalau hal itu sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Forum Wali Nagari X Koto Singkarak, karena dia memberhentikan harus melalui rapat dengan MAN yang telah disepakti, dan kami hanya sebagai pembina,”papar Leni Astuti pada awak media.

 

Lain halnya yang dijelaskan oleh Bujang Khairul Ketua BP-P(Badang Pengurus Perkumpulan) pada awak media sekaitan tentang mosi tidak percaya terhadap dirinya sebagai ketua termasuk berbagai tudingan terhadap dirinya yang dilontarkan oleh Asyaril Huda.

Bujang Khairul menjelaskan, bahwa dirinya dipersalah sekaitan tentang dikeluar surat pemberhentian beberapa pengurus BP-P yang telah melanggar aturan dan tidak sesuai SOP sebagaimana dibunyikan dalam AD/ART.

“Sebagai ketua, saya berhak melakukan pemberhentian terhadap mereka, dikarenakan mereka telah melanggar AD/ART yang telah disepakati bersama,”paparnya Bujang Khairul pada awak media.

Lanjutnya,” Hal ini terungkap dari penjelasan dari Bendahara UPK Rahmi Aisyah sebagai penanggung jawab keuangan, dan saya telah perintahkan sekaitan tentang perbaikan SPK Pinjaman individu. Namun keluar lagi surat penegasan mengenai hal yang sama tentang pinjaman atas nama Desrizal yang telah ditetapkan di Musyawarah Antar Nagari (MAN ) Khusus.”

“Perlu bapak ketahui, yang meminjam dana itu tidak sedikit dan lagi pula dia tidak berdomilisi disini,”imbuh Bujang Khairul Ketua BP P.

Namun ketika disinggung tentang adanya stempel pada Asyaril Huda Wakil BP P yang telah diberhentikan dan termasuk mengadakan rapat dikantor Camat X Koto Singkarak.

“Kalau Stempel BP P ada sama saya, kok bisa ada stempel BP P, pada hal dia sudah saya pecat berarti Stempel BP P dipalsukan ini berbahaya dan bisa disalahgunakan. Dan hal ini besok akan saya laporkan ke Polres Solok Kota tentang pemalsuan !”terangnya pada awak media.

“Memang ada rapat di Aula kantor Camat X Koto Singkarak dan saya di undang dalam hal ini, namun saya tidak menghadirinya dengan berbagai alasan serta pertimbangan lainnya,”tukuk Bujang Khairil sambil memperlihat surat dan data-datanya.

Disisi lain, Rahmi juga menjelaskan,” saya diperintahkan untuk mengeluarkan uang sebanyak Rp110 juta dan dana tersebut dipinjam oleh Asyaril Huda untuk saudaranya Desrizal dan berkemungkin tidak berdomilisi di Kecamatan X Koto Singkarak. Dan itu telah saya beri tahu ketua dengan alasan tidak sesuai dengan SOP.”

“Saya jelaskan, berdasarkan surat perintah dari Ketua UPK P PM Pinggiran Danau tentang memerintahkan sekretaris UPK untuk memperbaiki SPK Pinjaman Individu dan saya sebagai sekretaris telah melakukan perintah tersebut. Akan tetapi keluar lagi surat penegasan hal yang sama dan untuk buktinya SPK yang telah di perbaiki telah ditangan Bapak Ketua BP P PM Pinggiran Danau.”papar Rahmi dan Silvia sebagai Sekreetaris PPM Pinggiran Danau.

Namun ketika awak media mempertanya tentang sekaitan persoalan peminjaman yang diajukan.

“Kalau mengenai pinjaman atas bapak Desrizal yang melanggar SOP yang telah ditetapkan di MAN (Musyawarah Antar Nagari) Khusus itu kami hanya menjalankan perintah melalui ketua UPK karena Sekretaris, Bendahara maupun hanya melakukan tupoksi masing-masing,”pungkas Rahmi dan Silvia pada awak media.

Sekaitan hal itu, awak media mencoba menghubungi bapak Asyaril Huda sekaitan tentang persoalan PPM (Perkumpulan Pemberdayaan Masyarakat) Pinggiran Danau via Hp 0812 9637 XXX  Senin malam sekitar jam 21.26 Wib.
belum selesai menjelas, Asyaril Huda mengatakan,”dari mana pak, dan besok aja ya pak, saya lagi ada tamu !” Hp langsung dimatikannya.(Tim Radar)

Related Posts