“Berkas 2 Penambang Tanah Tak Berizin di Pekanbaru Dilimpahkan ke JPU”

 Berita Pilihan, Berita Terupdate, Hukum, International, kota propinsi, Nasional

RADAR NEWS-Pekanbaru – Berkas kasus tambang tanah ilegal di Pekanbaru yang ditangani Polda Riau dinyatakan lengkap Kejaksaan Tinggi Riau. Kini kasusnya resmi dilimpahkan ke JPU.Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Riau, Bambang mengatakan kasus atasnama tersangka Rudi Kumala (54) dan HH (21) dinyatakan lengkap dan Tahap II hari ini.”Kasus untuk tersangka RK dan HH hari ini 10 Juli 2023 pukul 16.00 WIB perkara P21. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka berikut barang bukti (Tahap II),” ujar Bambang saat dikonfirmasi Senin (10/7/2023).”Proses tahap II di Polda Riau. JPU melakukan penahanan 20 hari ke depan, dan tahanan dititip di Polda,” kata Bambang lagi.Bambang menyebut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima jaksa pada 15 Mei lalu. Bekas perkaranya kemudian diterima untuk diteliti JPU pada 31 Mei.Setelah tiga kali penyidik polda koordinasi, berkas akhinya dinyatakan lengkap hari ini. Setelah tuntas, kasus akan segera naik ke persidangan.”BA (berita acara) koordinasi antar penyidik dan JPU sebanyak 3 kali, pertama 23 Juni, kedua 6 Juli dan koordinasi ketiga 10 Juli 2023,” kata Bambang.Sebelunnya, dua penambang ilegal di Kota Pekanbaru, Riau berinisial HH (21) dan RK (54) ditangkap. Mereka ditangkap karena menambang tanah timbun tanpa izin pihak terkait.Mereka ditangkap pada 11 Mei lalu ketika penyidik dari Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda menangkap kedua pelaku. Keduanya ditangkap saat melakukan aktivitas ilegal di Tenayan Raya pakai alat berat escavator.Keduanya kini telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka juga ditahan.”Terkait hal tersebut tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di lapangan sesuai informasi tersebut. Lalu penyidik mengamankan dan tertangkap tangan terhadap dua orang, HH dan RK,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo usai penangkapan.(00O1)

Related Posts