Padang, RADARSUMBAR- Titik terang mulai terkuak tentang kasus pemalsuan yang dituduhkan oleh Andi Pati Mulya terhadap Rufminto Valentino dan Zulsi Elfita sebagai tersangka. Dan juga sangat aneh serta ada kejanggalan tentang kasus tersebut, bahkan ada dugaan kasus ini sengaja untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan.
Pengakuan Anto yang juga profesinya sebagai tukang ojek menjelaskan pada Figurnews.com tentang kasus yang mendera dirinya dan kakaknya untuk digiring keranah pidana. Anto juga tidak tahu seluk beluk persoalan yang dialaminya dan tahu-tahu dia telah dijadikan tersangka kasus pemalsuan dan dijerat keranah hukum.
Dan Anto mengakui bahwa dia sangat awam dalam persoalan hukum.
“Saya orang bodoh pak, masalah yang dituduh melakukan pemalsuan tersebut jadi tanda tanya besar buat saya. Yang jelas bukan saya yang membuat surat ranji silsilah keturunan itu dan saya hanya menanda tangani dan itu kesalahan saya, karena kurang teliti sebelum saya tanda tangani. Tapi juga yang membubuhi tanda tangan Penghulu Suku Chanigo Nagari Padang, dan Penghulu Suku Tanjuang Koto Piliang Nagari Padang serta di ketahui Ketua KAN Nan Salapan Suku Nagari Padang,” ujar Anto sambil memperlihatkan berkas Ranji Silsilah Keturunan kepada Radarsumbar.com
Lanjut Anto,” saya menilai dalam kasus ini, seolah-olah saya dijadikan tumbal. Pihak pelapor juga berambisi ingin menjebloskan saya bersama kakak saya ke penjara. Jika sudah divonis saya bersalah, berkemungkinan Andi Pati Mulya ingin menguasai seluruh harta peninggalan orang tua saya berupa beberapa bidang tanah dan itu sesuai dengan Surat Hibah pada saya,di Padang tanggal 22 Agustus 2005 yang lalu,”papar Anto dan Esi pada Radarsumbar.com
Namun ketika disinggung mengenai berkas yang menguatkan tentang tanah tersebut, dan apa ada bukti yang otentik.
“Ada dan ini foto copy yang telah dilegalisir oleh Notaris Elgayanti, SH, MKn dan itu sesuai dengan aslinya yang telah diperlihatkan. Dan juga ada beberapa bukti pendukung lainnya, seperti Surat Ketetapan Penunjukan Waris diatas Segel Rp25,- dari Marah Abdul Madjid ( Glr. Dt. Radjo di Padang ) kepada Marah Masril Madjid ( Glr. Rangkayo St. Iskandar Syah ) dan disaksikan oleh dua orang, Sutan Aminuddin (Glr. Dt. H. Gunung Padang ) dan Sutan Intan ( Glr. Rangkayo Sutan Sailan ) di Padang tanggal 14 Juli 1978. Dan juga Surat Hibah Hak dan Hak Kuasa Penuh diatas Segel Rp25,- Yang membuat Pernyataan Hibah Hak dan Kuasa Penuh Marah Masril Madjid Glr Rangkayo Sutan Iskandar Syah kepada yang menerima Hibah Hak dan Kuasa Penuh Marah Ishak Madjid Glr Sutan Mancayo dan disaksikan oleh Syafaruddin Gelar Rajo Magek dan Muhammad Yakub Gelar Rajo Intan dan surat tersebut dibuat di Padang, 15 Nofember 1982. Dan semua surat tersebut masih ada sama kami serta juga diperkuat dari surat Keterangan dari Surat Kerapatan Adat Nagari (KAN) Padang Niniak Mamak Nan Salapan Suku Nagari Padang H. St. Syahruddin Gelar Sutan Rajo Lelo, Penghulu Suku ST. Syamsul Arifin Gelar Sutan Rajo Kacik dan Manti Adat H. Ridwan Aboe, Gelar Rajo Alam,” tambah Anto lagi.
Disamping itu Anto juga akan membeberkan semua kebusukan dari pihak yang melaporkannya bersama Esi yang sengaja ingin menjeratnya. Dan mereka telah merencanakan segala sesuatu untuk menggiringnya ke penjara.
“Saya akan bongkar semua kebusukan yang melaporkan saya dalam kasus pemalsuan Ranji dan Surat Keterang Kematian. Dan bukti berupa pemberian fee kepada beberapa saksi dengan ketentuan telah mereka sepakati bersama. Dan bukti itu ada sama saya, mereka yang jadi saksi yang memberatkan saya dalam pengadilan juga ikut menerima fee jika berhasil saya dan esi di vonis bersalah,”tutur Anto dengan kesal dan sedih.
Anto dan Esi juga sangat mengharapkan pada Hakim untuk membebaskan dari segala tuntutan yang mendera dia, karena persoalan tersebut seolah-olah dikondisikan oleh beberapa oknum. Dan juga Anto mempunyai tanggungan istri dan 2 orang anak yang masih kecil. (SQ1)