ANAK DI CABULI KAKAK TIRI DAN TEMAN NYA

 Berita Pilihan, Hukum, International, Investigasi, kota propinsi, Kriminal, Nasional

RADAR NEWS -KOTA PADANG–Seorang anak berinisial R (12) dicabuli temannya, RP (17). Setelah penyelidikan mendalam, R ternyata juga pernah dicabuli kakak tirinya RDW (26).   Peristiwa ini terungkap setelah orangtua R melapor ke kantor polisi bahwa R dicabuli RP. “Saat kami mewawancarai R mengenai kasus pencabulan yang dilakukan oleh temannya yang berinisial RP, juga terungkap kalau R dicabuli oleh kakak tirinya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Rico Fernanda, Jumat (17/12/2021) melalui telepon. Lebih jauh dikatakan Rico, selain mencabuli R, RDW juga mencabuli SW (14 tahun) yang merupakan kakak kandung dari R.
“R dicabuli RDW sejak Maret 2018 hingga 10 Desember 2021. Sedangkan SW dicabuli RDW sejak Maret 2018 hingga Maret 2021,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakan Rico, modus yang digunakan RDW untuk mencabuli R adalah dengan mengajak pergi jalan-jalan. “Jika R memberi tahu kepada orang lain atau keluarga kalau sudah dicabuli RDW, maka korban diancam akan dibunuh oleh pelaku,” katanya. Sedangkan modus yang digunakan oleh RDW untuk mencabuli SW adalah dengan meminjamkan handphone. “Jika SW memberi tahu orang lain atau orangtuanya (pernah dicabuli RDW), maka pelaku mengancam akan membunuh ibu SW,” katanya. Rico menuturkan, RDW ditangkap pada Kamis (16/12/2021) di rumahnya yang beralamat di kampung Jati Padang. “Pelaku kita jerat dengan pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Menjadi Undang – Undang,”ujarnya.(ADM)***

Related Posts