SOLOK, RADARSUMBAR- Satuan Reskrim Polres Solok Kota kembali menciduk sejumlah tersangka kasus kriminal. Bahkan, satu kasus pencurian sempat membuat heboh warga Kota Serambi Madinah, yakni korbannya nasabah bank dengan total kerugian Rp200 juta.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu (13/11). Tim gabungan Polres Solok Kota mendapat informasi keberadaan tersangka di Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan. Tak ingin buruannya kanur, tim bergerak cepat mengejar pelaku.
Tim akhirnya berhasil menciduk tiga tersangka, dua orang merupakan warga Lubuk Linggau bernama Heru (34), Fitra (31), satu orang warga Bengkulu atas nama Yufran (27).
Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi, melalui Kasat Reskrim Iptu Defrianto mengatakan, penangkapan tersangka atas laporan korban atas nama Pen (54) dengan perkara tindak pidana pencurian pecah kaca mobil yang terjadi di depan ruko Jalan Dt. Perpatih Nan Sabatang Rt 01 Rw 01 Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, pada Kamis (7/11) 15.00 WIB.
Korban korban pada saat itu mengambil uang sebesar Rp200 juta di kantor Bank BRI Cabang Solok dengan maksud akan diserahkan kembali ke rekening bosnya ke Bank BNI.
Kemudian, korban pulang ke ruko untuk mengambil slip setoran tunai Bank BNI dengan mengendarai mobil merk Mitsubishi L300 Pick Up warna Hitam nopol BA 8131 PN.
Sesampai di depan ruko korban memarkirkan mobil tersebut di depan ruko sementara uang tunai tersebut berada di dalam mobil dengan keadaan pintu mobil terkunci.
Berselang lima menit kemudian, korban kembali lagi ke mobil tersebut. Korban melihat pintu kaca pintu mobil sebelah kiri telah pecah dan uang tunai sebesar Rp200 juta yang terbungkus dalam plastik tersebut telah hilang.
“Modusnya dengan cara membuntuti korban saat melakukan penarikan uang lalu memanfaatkan situasi saat korban lengah seperti meninggalkan mobil yang ada uang Rp200 juta,” kata Defrianto.
Pada saat itu, tersangka langsung memecahkan kaca dan mengambil uang menjadi targetnya. “Mereka terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” sebut Kapolres.
Tak hanya menangkap perampok nasabah bank, petugas juga berhasil menciduk tersangka lainnya. Tersangka ini diamankan karena terlibat aksi curanmor di Masjid An Nur, Pandan, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok pada Kamis (14/11).
Tersangka bernama David melarikan satu unit motor Honda Beat milik korban bernama Eti. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil pengungkapan polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat Nopol BA 4790 PI, satu lembar STNK, jaket (switer) warna abu abu putih dan satu kunci kontak.
“Tersangka terjerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara,” tuturnya. (SQ1)