Lima Kali Lolos Saat Digerebek, Akhirnya DPO Pengedar Sabu Ini Dibekuk

 Hukum, Kriminal

MERANGIN, RADARSUMBAR – Personel Satuan Narkoba Polres Merangin, Jambi, membekuk seorang pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (12/11/2019). Pelaku sempat kabur berulang kali saat akan ditangkap.

Namun petugas kembali melakukan pengintaian terhadap pelaku bernama Hd (33), warga asal Tabir dan berhasil dibekuk di wilayah Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada seorang laki-laki yang diduga sering malakukan transaksi narkoba di wilayah BTN Griya Madinah Asri Bangko. Berbekal informasi itu Satuan Narkoba Polres Merangin yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Ismail melakukan penggerekan.

Alhasil, pelaku berhasil diamankan oleh petugas. Tetapi saat itu sempat kabur. Berselang beberapa jam dilakukan pengintaian terhadap pelaku, akhirnya berhasil dibekuk.

“Pelaku sempat kabur dan kita lakukan lidik lagi dan pelaku didapatkan di sekitar di mana tempat kita melakukan penggerebekan awal,” ujar Kapolres Merangin AKBP M Lutfi melalui Kasubbag Humas AKP Sobri.

Menurut catatan kepolisian, pelaku sudah lima kali masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Merangin dan sudah lima kali juga digerebek oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Merangin dan selalu lolos.

Pelaku saat diamankan ditemukan barang bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1,16 gram dan barang bukti lainya. “Barang bukti kita dapatkan seberat 1,16 gram,” jelasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan selama 15 tahun penjara. (SQ1)

Related Posts