DR.Muhammad Nur: Petisi Tidak Menggugurkan Proses Hukum

 Berita Terupdate, Hukum

GOWA, RADARSUMBAR Kepolisian Sektor Gowa menetapkan Dosen Universitas Islam Negeri atau UIN Alauddin Makassar, Ramsyiah sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.

Tersangka pun dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, yang dilaporkan oleh mantan Wakil Dekan III Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin,. 

Dengan beredarnya petisi pembebasan tersangka mendapat tanggapan dari kuasa hukum pelapor, di Kantor Advokat Konsultan Hukum DR.Muhammad Nur, SH, MH & Associates di Jalan Tun Abdul Razak Citraland Celebes.

Kuasa Hukum Pelapor, DR. Muhammad mengatakan petisi yang beredar di Media Sosial tidak menggugurkan proses hukum yang sementara berproses dan tetap mensupport penyidik sebagai penyidik yang profesional.

” Kami yakin kerja penyidik mengedepankan tugas dan fungsinya berdasarkan hukum yang berlaku, “ujar pria lulusan S3 Jakarta ini dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/10).

Muhammad Nur yang juga Ketua umum DPP BAIN HAM RI ini berharap dengan adanya tersangka dari kasus ini dapat menjerat dan mentersangkakan yang lainnya karena percakapan whats app dilakukan secara bersama sama untuk melakukan ujaran kebencian.

Ia menganggap kasus ini dari awal seharusnya di selesaikan ditingkat internal Fakultas kalau memang kasus ini tidak ada indikasi fitnah atau ujaran kebencian tapi faktanya bahwa percakapan whatss app membuktikan adanya indikasi kuat pelanggaran Undang Undang ITE dan rata rata dilakukan sebagian unsur pimpinan .

“Semua yang terlibat ujaran kebencian dalam kasus ini harus di tersangkakan tanpa tebang pilih,” sebutnya.

Sebelumnya Kasus yang menjerat Ramsyiah, terjadi sejak 2017. Banyak dosen yang menjalani pemeriksaan. Tapi tiba-tiba hanya Ramsyiah yang ditetapkan menjadi tersangka pelanggaran UU ITE pada 2019.(SQ1)

Related Posts