SELATPANJANG, RADARSUMBAR – Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menyerahkan barang tangkapan, sarana pengangkut dan dokumen terkait beserta nakhoda dan ABK kepada Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Selatpanjang KPPBC Tipe Pratama Bengkalis, Kamis 30 Oktober 2019 lalu.
Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, mengatakan penyerahan barang tangkapan lintas batas itu lantaran kepolisian tidak memiliki kewenangan penyidikan perkara kepabeanan.
“Kita tidak ada kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut, makanya kuta serahkan ke Bea cukai,” kata Wawan.
Sementara itu, Kepala Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Selatpanjang KPPBC Tipe Pratama Bengkalis, Peterus Daimura Silalahi, mengakui bahwa pihaknya sudah menerima barang bukti dari Polda Riau.
“Iya kita sudah menerima pemberkasannya. Serah terima perkara tersebut dengan surat pengantar Nomor: B/240/X/2019/Ditpolairud Tanggal 30 Oktober 2019 beserta lampiran lalu menyerahkan sarana pengangkut dan dokumen terkait beserta nakhoda dan ABK,” kata Peterus, Minggu (10/11/2019).
Dikatakan, selanjutnya Bea dan Cukai akan melakukan rencana tindak lanjut yakni penelitian perkara terkait dugaan pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.
Terhadap barang tangkapan tersebut kini sudah dipisahkan, dimana terdapat barang ‘haram’ yang kini dikuasai negara dan ada barang ‘halal’ dan bisa dibayarkan pajaknya.
“Sudah kita pisahkan, terhadap barang halal seperti drum dan pelampung itu bisa dibayarkan bayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Sementara barang haram seperti balpres itu tidak boleh dan dikuasai negara untuk di musnahkan. Saat ini 100 karung pakaian bekas itu kita titipkan di BC Tanjung Balai karena kita tidak memiliki fasilitas gudang yang memadai, terhadap tersangka masih dalam pengawasan kita dan tidak ditahan,” ujar Peterus.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyeludupan pakaian maupun barang bekas atau balpres dari Malaysia di perairan Kepulauan Meranti, Sabtu 26 Oktober 2019 lalu.
Adapun muatan Kapal KM Hengki Jaya berisi 100 karung garmen campuran bekas. (yang dilarang dan tidak masuk dalam manifest), drum plastik 30 buah, kantong plastik 100 kotak, pelampung jaring 50 ikat. Sementara muatan KM Rupat Jaya berisi 100 karung garmen campuran bekas. (yang dilarang dan tidak masuk dalam manifest), drum plastik 30 buah, kotak nasi 100 bal, dan pelampung jaring 50 ikat serta beberapa barang lainnya.(SQ1)