PASIRPANGARAIAN, RADARSUMBAR- Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil menungkap peredaran Narkoba jenis sabu di wilayah PT Ekadura Indonesia Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam.
Pada pengungkapan, dua laki-laki diduga pengedar Narkoba jenis sabu berhasil ditangkap personel Satres Narkoba Polres Rohul, yaitu JS alias Joni (26 tahun) warga PT Ekadura Indonesia, dan rekannya SF alias Didin (36 tahun) karyawan swasta warga Perumahan Sei Manding PT Ekadura Indonesia.
Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting S.IK, melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Feri Fadli SH, mengungkapkan kedua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini ditangkap pada Selasa sore (12/11/2019) sekira pukul 17.30 WIB.
“Keduanya ditangkap di sebuah gubuk yang ada di kuari PT Ekadura Indonesia, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam,” ungkap IPDA Feri Fadli, Kamis (14/11/2019).