Tingkatkan Pelayanan, Jasa Teman dan Kado Camer Inovasi Terbaru Disdukcapil

 Berita Pilihan, kota propinsi

RADAR NEWS – PEKANBARU – Meski telah dua kali secara beruntun mendapat penghargaan Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima dengan predikat A dari Kemenpan RB, namun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru terus berinovasi guna meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga di Ibukota Provinsi Riau. Kini, Disdukcapil Kota Pekanbaru kembali membuat dua aplikasi pelayanan di antaranya Aplikasi Kado Camer atau Kerjasama Penerbitan Dokumen Pasca Melahirkan dan Aplikasi Jasa Teman atau Kerjasama Penerbitan Akta Kematian. Untuk Aplikasi Kado Camer, Disdukcapil telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 21 rumah sakit, 7 klinik persalinan dan 1 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas). “Dengan adanya PKS ini, nantinya bagi warga atau pasien yang keluar rumah sakit pasca melahirkan, itu bisa langsung membawa pulang akta lahir, kartu keluarga, serta kartu identitas anak. Jadi satu paket dia,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Hj Irma Novrita S.Sos M.Si melalui Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Murdinal Guswandi S.STP M.M, Rabu (31/8). Kemudian untuk Aplikasi Jasa Teman, Disdukcapil Pekanbaru baru melakukan PKS dengan satu rumah sakit yakni Rumah Sakit Syafira. “Nanti akan terus kita kembangkan. Karena ibu kadis (Irma Novrita) selalu mendorong bagaimana kita bisa melakukan PKS sebanyak mungkin. Kenapa PKS? karena kita berharap pihak kedua yang bekerjasama dengan kita dapat memfasilitasi masyarakat dalam pengurusan akta kematian,” ucap Murdinal. Sama halnya dengan Kado Camer, Aplikasi Jasa Teman yang juga bisa diakses secara online oleh rumah sakit yang bekerjasama ini diharapkan bisa semaki mempermudah pengurusan akta kematian bagi warga atau ahli waris. “Sehingga sebelum jenazah dipulangkan dari rumah sakit ke rumah duka, ahli waris bisa langsung mendapatkan akta kematian,” ujarnya. Khusus akta kematian, disampaikan Murdinal sangat penting dilakukan pengurusan karena disebut akan berpengaruh terhadap pengurusan pelayanan publik lainnya. “Misalnya untuk pengurusan (gaji) pensiunan (khusus ASN/PNS ke ahli waris), tunjangan, dan banyak hal. Itu kan juga harus melampirkan akta kematian,” ungkapnya. “Kemudian termasuk juga nanti untuk program pak Wali (Pj Wali Kota), ada santunan kematian atau untuk penyelenggaraan jenazah, ini kan salah satu syaratnya juga harus ada akta kematian,” ulas Murdinal. Di samping itu, lanjut dia, penerbitan akta kematian juga berpengaruh terhadap validasi data untuk pemilu. Ketika warga yang meninggal tidak dilaporkan dan diurus akta kematiannya, maka yang bersangkutan akan tetap tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena dianggap masih hidup. “Jadi ini banyak terjadi, di DPT tampil, tapi orangnya sudah meninggal. Kalau di kita, kan asasnya asas pelaporan. Kalau tidak dilaporkan, tentu NIK nya tidak bisa dihapus. Tapi begitu akta kematian diurus, itu akan otomatis hilang di database. Termasuk untuk pemilu, dia akan hilang dengan sendirinya di DPT, karena data pemilih sementara itu dari Dukcapil,” tutupnya. (00081)

Related Posts