Pemko Pekanbaru Menanti Juknis Penyaluran BST BBM dari DTU

 Berita Pilihan, kota propinsi

RADAR NEWS – PEKANBARU – Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Pemerintah Kota Pekanbaru bagi masyarakat miskin terdampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) masih menanti petunjuk teknis. Pemerintah Kota Pekanbaru mengaku masih menanti petunjuk teknis penyaluran bantuan sosial dari Dana Transfer Umum (DTU). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. Maka pemerintah daerah wajib untuk menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial.”Kita masih menunggu juknis, sampai saat ini juknisnya masih belum ada,” papar Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Sabtu (24/9). Dirinya mengaku sudah ada arahan dari pemerintah pusat untuk penyaluran bantuan sosial dari DTU. Tapi hingga kini belum ada petunjuk teknis untuk penyaluran bantuan tersebut. Jamil mengaku pemerintah kota belum mendapat detil teknis kebijakan dari Peraturan Menteri Keuangan tersebut. Mereka belum memastikan berapa persentase untuk bantuan sosial dan peruntukan lainnya. “Apalagi ada peruntukan bantuan lainnya dalam peraturan menteri keuangan tersebut, kita menunggu petunjuk teknisnya,” ulasnya. Terpisah, Kepala Dinas Sosial Pekanbaru, Idrus mengaku belum ada bahasan terkait BST tersebut. Ia menyebut hingga kini belum ada bahasan atau tindak lanjut BST yang bersumber dari DTU. “Kita tunggu bahasan dulu, sebab sampai saat ini belum ada bahasan,” jelasnya. Idrus menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya menanti pembahasan terkait rencana penyaluran BST itu. Ia menyebut bahwa bantuan ini juga belum dipastikan dalam bentuk apa. (00086)

Related Posts