RADAR NEWS – PEKANBARU – Sekretaris Dispora Kota Pekanbaru Hadi Firmansyah S.Ag, M.Si didampingi Kepala Bidang Layanan Kepemudaan Muh. Genta Bawana Mazda, SE, Kasubag Umum Feri Marwan ST, Sub Koordinator Program Poppy Dwinta Putri SKM, menghadiri acara Asistensi Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Tahun 2023 di Ruang Rapat BPKAD Lantai 3 Komplek Perkantoran Baru Tenayan Raya, Jumat (09/9). Tampak hadir dalam acara tersebut Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Riri Isramiwarti SE, M.Si, dan Sub Koordinator Bidang dilingkungan BPKAD Kota Pekanbaru. Sebagaimana diketahui bahwasanya Barang Milik Daerah (BMD) yang dibeli atau diperoleh dari beban APBD harus dilengkapi dengan Dokumen Pengadaan. Perencanaan pengadaan barang milik daerah dituangkan dalam RKBMD Dokumen Pengadaan terdiri dari 4 usulan yakni RKBMD Pengadaan, RKBMD Pemeliharaan, RKBMD Perubahan Pengadaan dan RKBMD Perubahan Pemeliharaan. “Beberapa Dasar Hukum yang mendasari kegiatan asistensi ini yaitu Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah serta Surat Wali Kota Pekanbaru Nomor : 032/BPKAD/1972/2022 tanggal 5 September 2022 perihal Penyusunan RKBMD Tahun 2023,ā€¯ujarnya. “Kita berharap dengan dilaksanakannya asistensi ini, dapat meningkatkan pengetahuan dan komitmen pihak terkait untuk melaksanakan penyelenggaraan pengelola keuangan daerah Pemerintah Kota Pekanbaru yang lebih baik, tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab. Kewajiban penyelenggara pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah diantaranya mengelola dana secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menyingkronkan pencapaian sasaran program daerah dalam APBD dengan program pemerintah,” tegasnya. Dari hasil asistensi tersebut didapat informasi sebagai berikut : 1) Tidak diperkenankan untuk memunculkan kegiatan dan sub kegiatan baru pada saat KUA-PPAS jika tidak dalam kondisi darurat sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 2) untuk Kegiatan Pemeliharaan yang sifatnya mendesak dan rutin untuk dilaksanakan, dapat dititipkan/ditumpangkan pada nomenklatur sub kegiatan yang paling mendekati dengan catatan telah ada di RKPD Awal. Contohnya pada kegiatan Administrasi Umum Perkantoran dengan alasan transisi penerapan regulasi, serta SKPD diwajibkan untuk membuat Berita Acara yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan diketahui Pengguna Anggaran (PA) yang mana salinan dan Berita Acara tersebut diserahkan juga kepada BAPPEDA, BPKAD dan INSPEKTORAT sebagai pertinggal sehingga pada RKPD Perubahan dapat dijadikan sebagai catatan untuk direvisi. “Sedangkan Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2023 yang belum ditampung pada nomenklatur RKPD kegiatan yang tepat, untuk dapat ditunda pelaksanaannya setelah dilakukan revisi mekanisme RKPD Perubahan Tahun 2023,” tutupnya. (00081
Dispora Pekanbaru Hadiri Asistensi Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah 2023
RADAR NEWS Berita Pilihan, kota propinsi
Dispora Pekanbaru Hadiri Asistensi Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah 2023by RADAR NEWSon.Dispora Pekanbaru Hadiri Asistensi Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah 2023RADAR NEWS – PEKANBARU – Sekretaris Dispora Kota Pekanbaru Hadi Firmansyah S.Ag, M.Si didampingi Kepala Bidang Layanan Kepemudaan Muh. Genta Bawana Mazda, SE, Kasubag Umum Feri Marwan ST, Sub Koordinator Program Poppy Dwinta Putri SKM, menghadiri acara Asistensi Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Tahun 2023 di Ruang Rapat BPKAD Lantai 3 Komplek Perkantoran Baru […]