RADAR NEWS – Pekanbaru – Wakil Presiden (Wapres), Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin resmi melaunching Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, di lantai IV Ballroom Menara Dang Merdu Kantor BRK Syariah Pusat Pekanbaru, Kamis (25/8/2022). Dalam peresmian yang ditandai dengan penandantangan dan penekanan Touchscreen, Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol,MM hadir langsung bersama Gubernur Riau Drs Syamsuar,M.Si dalam menyaksikan peresmian tersebut. Sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-93/D.03/2022 tanggal 4 Juli 2022. Maka BRK resmi berobah dari System Bank Konvensional ke Bank dengan System Syariah.
Daengan demikian, pada kesempatan tersebut. Dr Kamsol menyampaikan ucapan selamat dan terimakasih kepada Wapres Ma’ruf Amin yang telah bersedia langsung hadir dibumi lancang kuning. Untuk diketahui, bahwa saham sementara Pemda Kampar di BRK saat ini berada diurutan ketiga, yakni dibawah Pemrov Riau dan Bengkalis sebesar memiliki 9,71 persen. Dengan demikian, Kamsol berharap semoga BRK terus jaya dan lebih memberikan mamfaat kepada masyarakat Kampar.
Sementara itu Wapres KH Ma’ruf Main didampingi isteri Wury Estu Handayani, pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dalam mengawali BRK Syariah ke depan, setidaknya ada tiga yang ditekankan Wapres. Pertama, BRK Syariah harus hadir sebagai penyokong dan penguat pertumbuhan semua sektor ekonomi dan keuangan syariah di seluruh wilayah Provinsi Riau. Misalnya dengan mengembangkan berbagai skema pembiayaan bagi pelaku industri halal, baik yang berskala besar maupun UMKM serta menyediakan layanan peghimpunan dan penyaluran dana sosial syariah dari masyarakat.
Kedua, Ma’ruf meminta BRK Syariah terus meningkatkan layanan, termasuk penyempurnaan implementasi digitalisasi perbankan. Dalam hal ini tidak hanya di kota, saat ini keseharian masyarakat di daerah juga semakin akrab dengan gaya hidup digital. Kemudian ketiga, Ma’ruf menilai BRK Syariah juga perlu terus menjajaki dan mengembangkan berbagai program potensial untuk memperluas pangsa pasar syariah.
Dalam hal ini seperti layanan penerimaan Setoran Biaya Penyelenggaraan Haji, layanan Sistem Manajemen Kas bagi institusi pendidikan serta layanan sistem pembayaran gaji bagi pegawai instansi pemda dan institusi/lembaga lainnya.(00045)