PADANG RADAR NEWS _DPRD Kota Padang, Sumatera Barat tengah membahas revisi peraturan daerah (Perda) Ketertiban Umum. Salah satu pasal yang akan ditambahkan yaitu tentang pengawasan jam malam untuk remaja.
“Perda Ketertiban Umum dibahas selama empat hari dan sudah selesai direvisi. Dalam Perda tersebut akan diberlakukan pengawasan jam malam untuk anak remaja yaitu hanya boleh keluar malam sampai jam 23.00 WIB.” kata Legislator Padang Budi Syahrial, saat dihubungi dari Padang.
Budi mengatakan penambahan pasal itu guna mencegah kenakalan remaja yang sering terjadi di Kota Padang. Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Perubahan Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum itu mengaku selama ini turut prihatin atas kasus kenakalan remaja seperti aksi tawuran dan balap liar yang sering terjadi di Kota Padang.
Tak hanya soal pengawasan jam malam untuk remaja, Budi juga menyebutkan beberapa hal yang sudah direvisi dalam Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum. Salah satunya pembentukan satuan perlindungan masyarakat.
“Seperti membentuk satuan perlindungan masyarakat (Satpinmas) di setiap RW yang terdiri dari 10 orang dan perlindungan masyarakat (Linmas) tingkat RT yang anggotanya berasal dari masyarakat setempat,”(sdm).