ALASAN KUASA HUKUM SUDARTO AJUKAN PRAPERADILAN

 Berita Pilihan, Berita Terupdate, Hukum, International, Investigasi, Kriminal, Nagari / Desa, Nasional, Politik

PADANG,RADAR SUMBAR- Wendra Rona Putra, kuasa hukum Sudarto dari LBH Padang, mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan proses praperadilan kliennya. Sudarto saat ini sudah ditetapkan Polda Sumbar sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian pelarangan perayaan Natal di Sumbar, walau belum ditahan. Berikut sejumlah alasan kuasa hukum Sudarto mengajukan praperadilan pada kasus pelarangan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung ini. Baca juga: Posting Pelarangan Natal di Dharmasraya, Sudarto Terancam Dipenjara 6 Tahun “Penetapan tersangka diduga cacat formil. Proses gugatan praperadilan saat ini sedang kami persiapkan dan kami akan mengajukannya dalam tiga hari ke depan,” kata Wendra kepada Kompas.com, Rabu (8/1/2020) di kantor LBH Padang. Wendra menyebutkan penangkapan terjadi tiba-tiba tanpa prosedur pemanggilan terlebih dahulu dan diduga telah melanggar ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. “Dalam peraturan itu mengamanatkan sebelum penangkapan mestinya dilakukan upaya paksa pemanggilan,” kata Wendra. Baca juga: Kuasa Hukum Sudarto Siapkan Praperadilan Kasus Postingan Pelarangan Natal di Sumbar Sudarto dilaporkan warga Dharmasraya Penangkapan terhadap Sudarto dilakukan oleh Polda Sumatera Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/77/K/XII/2019/Polsek pada tanggal 29 Desember 2019 atas nama Harry Permana yang merupakan salah seorang warga di Dharmasraya. Sebelumnya diberitakan, aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto, ditangkap Polda Sumbar, Selasa (7/1/2019), dengan kasus ujaran kebencian terkait pelarangan perayaan natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sinjunjung, Sumatera Barat. Penangkapan Sudarto terkait postingan soal pelarangan melaksanakan ibadah Natal umat kristiani di Dharmasraya. Postingannya diduga mengandung unsur kebencian yang dilakukan tersangka di media sosial mengenai pelarangan pelaksanaan kegiatan ibadah Natal di wilayah Kenagarian Sikabau, Kabupaten Dharmasraya. (TIM))

Related Posts