Padang, RADAR SUMBAR- Ombudsman perwakilan Sumatera Barat mendatangi SMKN 8 Padang menindaklanjuti laporan dari orang tua siswa yang ijazah anaknya ditahan pihak sekolah karena belum melunasi uang komite.
Tiba di SMKN 8 Padang yang beralamat di Jalan Raya Padang Indarung Cengkeh pada Rabu Ombudsman bertemudengan Kepala dan Komite Sekolah.
Menurut Asisten Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi berdasarkan keterangan kepala dan komite sekolah terjadi kesalahpahaman dan ada syarat lain yang belum dilengkapi pelapor sehingga ijazah anaknya belum diberikan.
“Sayangnya, kepala dan Ketua Komite tidak dapat menjelaskan misskomunikasi dan syarat yang belum dilengkapi itu,” kata dia.
Padahal, sebelumnya orang tua sudah datang ke sekolah termasuk menyerahkan surat keterangan tidak mampu.
“Kuat dugaan kami, masalahnya adalah sumbangan komite yang belum dilunasi sehingga ijazah ditahan,” ujarnya.
Setelah melakukan pembicaraan akhirnya Kepala SMKN 8 Padang Sahfelefi menyerahkan ijazah kepada dua siswa yang orang tuanya melapor ke Ombudsman.
Menurut keterangan kepala sekolah di SMKN 8 Padang ada 55 ijazah yang belum di ambil dengan berbagai masalah.
Ombudsman menyarankan pihak sekolah segera hubungi siswa atau orang orang tua, untuk penyerahan ijazah tersebut.
“Mana yang belum melakukan sidik jari segera lakukan, yang belum menyumbang uang komite serahkan saja, komite harus punya seni lain yang tidak memaksa dalam menggalang dana,” katanya.
Ombudsman juga mengapresiasi Dinas Pendidikan, Kepala sekolah dan komite yang mau telah merespon dengan baik persoalan ini.
Sebelumnya Ombudsman perwakilan Sumbar menerima laporan masih ada sekolah yang menahan ijazah siswa karena yang bersangkutan belum melunasi pembayaran uang komite.
Ada tiga laporan yang masuk, ada dua sekolah yang diduga tidak memberikan ijazah kepada siswa karena masih berutang sumbangan komite, kata Adel.
Ia menyebutkan dua sekolah yang dilaporkan atas dugaan menahan ijazah yaitu SMA 1 Lubuk Basung dan SMKN 8 Padang.
Menurut dia komite sekolah memiliki kewenangan terbatas dalam menggalang dana yaitu hanya dalam bentuk bantuan dan sumbangan serta tidak boleh dalam bentuk pungutan.
Sumbangan yang dikumpulkanharus sifatnya sukarela, tidak di paksa dan murni partisipasi, ujarnya.(T)