PANGKALAN : Rumah Warga Retak, Diduga Ulah Operasional Tambang, Yang Lucunya Fee Tambang Hanya Dinikmati Petinggi Nagari?

 Berita Pilihan, Berita Terupdate, Nagari / Desa
PANGKALAN, RADARSUMBAR, – Dalam lawatan Radarsumbar ke Nagari Koto Alam Kecamatan Pangkalan Kab. Limapuluh Kota.

Radarsumbar langsung bertemu dengan warga terkena dampak rumahnya retak hingga persawahan yang diduga akibat getaran beberapa tambang di Nagari tersebut. Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri beberapa Kepala Jorong dan Wali Nagari Abdul Malik.

Cerita warga tersebut dibenarkan oleh Kepala Jorong dan Wali Nagari.

“Ya, sudah sekitar 20 orang yang melaporkan persoalan tersebut secara lisan pada kami,” kata Wali Nagari itu.

“Saya telah menyampaikan hal tersebut pada perusahaan PT. KAS (Koto Alam Sejahtera) itu. Namun, jawaban dari PT. KAS saat itu kurang pas,” ucap Wali.

“Secara lisan PT KAS mengatakan pada saya agar rumah – rumah warga yang rusak tersebut dibayar / diperbaiki dengan Fee yang telah dibayarkan selama ini,” ujar Wali menirukan PT KAS.

“Pernah juga perwakilan tambang itu mengatakan pada saya, bahwa perusahaan itu telah melakukan Tes / Uji Petik. Dengan cara meletakkan air dalam gelas. Kalau air itu bergerak berarti rumah yang retak tersebut memang disebabkan oleh kegiatan tambang.
 
“Namun apabila air itu tidak bergerak berarti rumah itu tidak disebabkan oleh kegiatan tambang,

Lalu apa kesimpulannya dalam Uji Petik tersebut kata Radarsumbar pada Wali.

“Jawaban PT KAS air itu tidak bergerak sama sekali saat kegiatan tambang berlangsung,” kata Wali itu lagi.

” Cuma yang sangat saya sayangkan,” kata wali melanjutkan. “Kenapa kami dari pihak Nagari tidak dibawa serta dalam Uji Petik tersebut, agar saya bisa menjawab semua pertanyaan dari Warga Koto Alam ini.

Bapak dijadikan sebagai apa di Perusahaan itu? tanya Radarsumbar pada Wali. “Ya, saya dijadikan Humas dan diberi Gaji,” katanya lagi.
Ditanyakan lagi pada wali, berapa Fee per Kubik dan berapa perkiraan Fee per tahun? tanya Radarsumbar.

“Rp. 1000,0/ kubik. Dalam 6 (enam) bulan ini saja Fee yang telah diterima sekitar Rp. 150.000.000,0

Fee itu terbagi 4 (empat) Bamus 25%, Nagari 25%, KAN 25% dan 25% lagi untuk badan petinggi yang lain. Dan itu telah terkirim ke Rekening masing – masing.

Sudah berapa lama PT KAS beroperasi di Nagari ini, tanya Radarsumbar lagi pada Wali.

“Kira kira lebih kurang sekitar 3 (tiga) tahun,” kata Malik nama panggilan Wali Nagari itu.

Saat ditanyakan lagi pada Wali mengenai Izin Tambang PT KAS.

“Izin PT KAS itu lengkap,” ucap Wali dengan penuh semangat yang menggebu – gebu, Sembari mengakhiri pembicaraan dengan Media ini.

Sudah seharusnya Wali Nagari dengan lebih semangat lagi dalam memperjuangkan nasib warganya. Sebab pada siapa lagi masyarakat mengadukan keluhan keluhan yang kian hari kian terasa.

Wali Nagari beserta penerima Fee lainnya harus mencari tahu apa penyebab rumah warga retak – retak itu. Apalagi Wali Nagari juga sebagai Humas nya perusahaan Galian C tersebut.

Para penerima Fee, jangan mau enaknya saja, saat ada jeritan para warga dibiarkan begitu saja? (SQ1)

 

Related Posts