BIG dan TNI Ungkap Sejarah Konflik Pulau Sipadan RI-Malaysia

 International

RADARSUMBAR– Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan konflik antara Indonesia dan Malaysia yang berlangsung selama hampir 40 tahun. Konflik berakhir pada 2002 setelah Pulau Sipadan dan Ligitan diputuskan merupakan bagian dari daerah Negara Malaysia.

Muncul narasi bahwa Malaysia merebut kedua pulau tersebut dari Indonesia. Untuk meluruskan hal ini, Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial (BIG) Ade Komara mengatakan saat pada 1969, Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan bukan merupakan wilayah kedua negara.

Untuk menentukan batas negara, Indonesia dan Malaysia sama-sama mengacu pada peta perbatasan telah disepakati sejak zaman penjajahan Belanda-Inggris. Pete tersebut merupakan hasil Konvensi 1891, perjanjian 1915, dan perjanjian 1928.

“Dari dokumen para pendahulu kami itu sebenarnya posisi Indonesia dan Malaysia ketika berunding, daerah sana itu tidak masuk ke dua pulau,” kata Ade saat konferensi pers di daerah Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11).

Saat kedua negara saling klaim, ternyata ada bukti otentik bahwa Inggris yang pernah menjajah Malaysia telah melakukan pembangunan di Pulau Sipadan dan Ligitan. Oleh karena itu Mahkamah Internasional memberikan Pulau Sipadan-Ligitan untuk Malaysia.

“Jadi perundingan sebelumnya itu kita bukan kehilangan dua pulau. Tapi kita memang tidak bisa tambah pulau,” kata Ade.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Topografi TNI AD, Brigjen TNI Asep Edi Rosidin mengatakan sengketa Pulau Sipadan-Ligitan bukan merupakan perebutan kedua negara. Asep juga tidak sepakat dengan istilah perebutan karena kedua pihak memang belum mendefinisikan batas negara.

“Sebenarnya bukan sengketa, sebenarnya batas itu belum ada kita sedang mendefinisikan itu. Dengan demarkasi itu itu maka kita akan definisikan jadi kalau setahu saya tidak ada rebut merebut,” ucap Asep.

Asep kemudian mengatakan bahwa Inggris memang telah melakukan budidaya di kedua pulau tersebut. Oleh karena itu, Mahkamah Internasional memutuskan budidaya tersebut merupakan bukti otentik.

“Ternyata yang punya bukti otentik lengkap itu Inggris, jadi Belanda (negara penjajah Indonesia) hanya lewat saja. Kalau Inggris sudah lalukan budidaya di situ jadi Mahkamah Internasional memutuskan berdasarkan bukti otentik itu bahwa Sipadan-Ligitan memang milik mereka,” kata dia. (SQ1)

Related Posts